HUKAMANEWS - Pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menjadi topik hangat setelah KPK memberikan tantangan kepada Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Bobby Nasution, menantu Jokowi, terkait penggunaan jet pribadi dalam perjalanan mereka.
KPK membuka kesempatan bagi mereka untuk membuktikan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut bukan merupakan bentuk gratifikasi.
Di Gedung KPK, juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK mempersilakan Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution untuk melaporkan secara sukarela bukti-bukti terkait penggunaan jet pribadi mereka.
Baca Juga: Huawei Mate XT Ultimate: Ponsel Lipat Tiga Pertama di Dunia yang Mengubah Definisi Teknologi
“Seandainya saudara K (Kaesang) maupun saudara BN (Bobby Nasution) mau memberikan datanya secara sukarela melalui website gol.kpk.go.id, dipersilakan,” kata Tessa pada Rabu (11/9/2024).
Pernyataan ini mengundang perhatian publik, mengingat nama besar kedua tokoh ini dan posisi mereka yang sangat dekat dengan Presiden Jokowi.
Dengan begitu, publik pun menunggu langkah-langkah selanjutnya dari kedua pihak.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ciduk 3 Maling Pencuri Tas Pemain Timnas Dimnas Drajad Sedang Latihan Sepakbola
Kaesang Pangarep, yang dikenal sebagai pengusaha sukses dan anak bungsu Presiden Jokowi, sempat menjadi sorotan setelah bepergian ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono, menggunakan jet pribadi.
Kaesang yang juga merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bersama dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidilah Badrun, pada 28 Agustus 2024 lalu.
Mereka menuduh adanya dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang terkait penggunaan fasilitas mewah tersebut.
Namun, Kaesang sudah melampirkan bukti yang menyatakan bahwa jet pribadi tersebut bukan merupakan bentuk gratifikasi.
Meski begitu, KPK tetap melanjutkan penyelidikan kasus ini melalui Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM), bukan lagi Direktorat Gratifikasi.
“Direktorat Gratifikasi hanya mendukung dengan bahan-bahan yang sudah pernah dikumpulkan ke Direktorat PLPM,” jelas Tessa.
Artikel Terkait
Terbukti Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dikenai Sanksi Teguran Tertulis dan Potongan Penghasilan
Mahfud MD: KPK Tak Bisa Paksa Periksa Kaesang, Tapi Kalau Alasannya Seperti Ini Kasusnya Bisa Seperti Rafael Alun
Kaesang Batal Diperiksa, Picu Kontroversi hingga Pertanyakan Posisi KPK, Netral atau Tunduk pada Kekuasaan?
Kasus Jet Pribadi Kaesang Dibelokkan, KPK Lagi Main Mata? Dugaan Gratifikasi yang Diabaikan Bikin Publik Makin Curiga!
Serius! Kabel USB 35 Ribu Diminta Rp 500 Ribu? Skandal Pungli di Rutan KPK yang Bikin Lembaga Anti Korupsi Ini Ada di Persimpangan Jalan!