Usulan JK: Menjaga Toleransi Beragama dengan Tayangan Azan Magrib dan Misa Paus Fransiskus Bersamaan di TV

photo author
- Rabu, 4 September 2024 | 16:36 WIB
JK usul TV tayangkan azan dan misa Paus bersamaan untuk jaga toleransi (Foto/Golkar / HUkamaNews.com)
JK usul TV tayangkan azan dan misa Paus bersamaan untuk jaga toleransi (Foto/Golkar / HUkamaNews.com)

HUKAMANEWS - Dalam dinamika keberagaman Indonesia, toleransi menjadi kunci harmoni antarumat beragama.

Isu toleransi  ini kembali mengemuka setelah Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK), memberikan usul yang menarik perhatian.

JK mengusulkan agar stasiun televisi di Indonesia tetap menyiarkan azan magrib bersamaan dengan misa akbar yang dipimpin oleh Paus Fransiskus di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta.

Baca Juga: Promedia Bongkar Kejutan, Jeje Wiradinata Siap Guncang Pilkada 2024 Jabar, Bawa Visi Inovatif untuk Jawa Barat

Menurut JK, toleransi bukan berarti saling menghilangkan, melainkan menghormati perbedaan.

Pada Rabu, 4 September 2024, JK menyampaikan pandangannya melalui sebuah pernyataan tertulis.

Ia menegaskan bahwa Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, harus menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi.

Baca Juga: Advokat Persaudaraan Islam Somasi RS Medistra Soal Larangan Hijab, Jika Tak Digubris Bakal Tempuh Jalur Hukum

Dalam konteks penayangan azan dan misa yang bersamaan di TV, JK mengusulkan agar layar televisi dibagi dua, dengan salah satu sisi menayangkan azan Magrib selama lima menit dan sisi lainnya menyiarkan misa.

Usul ini diharapkan menjadi solusi terbaik untuk menjaga harmoni antara umat Muslim dan Katolik di Indonesia.

"Toleransi itu indah ketika kedua belah pihak bisa saling menghargai dan memahami. Tidak ada yang merasa tersinggung, dan semua bisa merasakan momen ibadah mereka dengan damai," ujar JK.

Baca Juga: Kesederhanaan Sri Paus vs Hedonisme dan Perilaku Korup Pejabat Indonesia

Usulan JK muncul sebagai respons atas imbauan Kementerian Agama (Kemenag) yang sebelumnya mengeluarkan surat edaran terkait penayangan azan Magrib di televisi.

Dalam surat bernomor B-86/DJ.V/BA.03/09/2024, Kemenag meminta agar stasiun televisi menyiarkan azan dalam bentuk running text saat melakukan siaran langsung misa akbar umat Katolik yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada Kamis, 5 September 2024.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag ini ditujukan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X