HUKAMANEWS - Aksi unjuk rasa Kelompok BEM Mahasiswa Kota Semarang yang digelar di depan Kantor Balaikota dan DPRD Kota Semarang di Jl. Pemuda, Senin, 26 Agustus 2024 hingga berakhir semalam , berlangsung ricuh.
Massa unjuk rasa berasal dari mahasiswa Undip, Unnes, Unwahas, Unissula, hingga UIN Walisongo, bergantian melakukan aksi di depan balai kota. Mengangkat agenda 'Tolak RUU Pilkada' hingga 'Makzulkan Jokowi', aksi unjuk rasa mahasiswa berhasil merusak pagar Balai Kota Semarang. Dengan cara mengalungkan seutas tali , massa menarik secara bersamaan hingga roboh. peserta aksi saling dorong dengan pihak kepolisian.
Usai berhasil merobohkan pagar, massa mencoba masuk ke dalam Balai Kota untuk menyampaikan aspirasi mereka.Namun massa harus berhadapan dengan personil petugas Dalmas Polrestabes Semarang.Setelah mundur cukup jauh hingga 500 meter, petugas kepolisian justru menembakkan water canon dan gas air mata berkali - kali.
"Kami sudah menjauh dari titik aksi, tapi aparat kepolisian masih memburu kami hingga masuk ke gedung institusi pendidikan dan melemparkan gas air mata secara membabi buta. Anak - anak warga perkampungan pun ikut terkena dampak gas air mata.Mereka bersembunyi ditempat aman menutup hidung, agar tidak terkena dampak, " sebut LBH Semarang dalam akun Instagram, Selasa, tanggal 27 Agustus 2024.
Komisi Nasional Hak Asas Manusia (Komnas HAM) pun mendesak agar polisi tak lagi menggunakan kekerasan dalam tindak pengamanan mereka.
"Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, dan justru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi," ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Selasa, tanggal 27 Agustus 2024.
Baca Juga: Ayah Almarhumah dr Aulia Rahma Lestari Tutup Usia, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya
Anis juga mendesak agar Kapolda Jawa Tengah melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh anak buahnya.
"Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap," ucap Anis.
Pihaknya menyebut, menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan. Komnas HAM mendorong agar semua pihak menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif.
Baca Juga: Mitos vs Fakta: 13 Hal yang Perlu Diketahui tentang Kucing Hitam
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa kehadiran Polri di lapangan adalah untuk memberikan rasa aman kepada para peserta unjuk rasa serta memastikan bahwa aspirasi mereka dapat tersampaikan dengan cara yang bermartabat. Selain itu, Polri juga berupaya menjaga agar aktivitas masyarakat lainnya tidak terganggu.
"Pengamanan yang kami lakukan sebagai upaya mendukung hak menyampaikan aspirasi secara aman, sekaligus memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat," jelasnya.
Artikel Terkait
Rute Long March Demo May Day Bersama GEBRAK di Jakarta: Menuju Panggung Perjuangan Buruh
PP Muhammadiyah Bakal Garap Tambang Batubara, Warga Protes dan Aksi Demo, Apa Sih Dampaknya Buat Lingkungan?
Suleman Tanjung Bongkar PKB Dalangi Demo di Kantor PBNU! Ini Bukti dan Alasan Unjuk Rasa yang Menggemparkan
Rakyat Mengepung DPR, Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Suara Rakyat yang Dipaksa Bungkam, Apa Mereka Akan Didengar?
Demo Panas di Depan DPR-KPU: 5.012 Personel Siaga, Jakarta Macet? Siapkan Diri untuk Rekayasa Lalu Lintas!