Keputusan yang dinilai tidak adil ini menyulut emosi publik hingga memunculkan gerakan 'Peringatan Darurat Indonesia' yang viral di media sosial.
Tagar #DaruratIndonesia bahkan menjadi trending topic, mencerminkan betapa besarnya gelombang kekecewaan rakyat terhadap keputusan politik yang dianggap mencederai demokrasi.
Aksi ini seolah menjadi peringatan keras bagi para wakil rakyat di Senayan, bahwa mereka harus mendengar suara rakyat atau bersiap menghadapi konsekuensi yang lebih besar.
Rapat Paripurna Batal karena Tak Penuhi Kuorum
Di tengah aksi yang semakin memanas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil keputusan mengejutkan.
Rapat paripurna yang sejatinya dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU, pada Kamis (22/8), dibatalkan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan keputusan ini dengan alasan rapat tidak memenuhi kuorum.
Dasco menjelaskan bahwa rapat paripurna sesuai tata tertib DPR harus memenuhi aturan kuorum.
Setelah rapat diskors selama 20 menit, peserta rapat ternyata tidak memenuhi jumlah yang diperlukan untuk melanjutkan agenda.
"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Kondisi ini menunjukkan bahwa para anggota DPR, mungkin karena tekanan dari luar, tidak hadir dalam jumlah yang cukup untuk melanjutkan rapat.
"Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," lanjut Dasco. Keputusan ini tentu saja menambah tensi situasi di sekitar gedung DPR, di mana massa aksi merasa usaha mereka tidak sia-sia.
Artikel Terkait
Rapat Paripurna DPR Tunda Lagi, Ada Siasat di Balik Penundaan RUU Pilkada? Simak Kecurigaan yang Mengemuka!
Baleg DPR Langgar Konstitusi, Ambang Batas dan Usia Calon Kepala Daerah Jadi Kontroversi! Apa Dampaknya?
Kericuhan di DPR, Habiburokhman Dilempari Botol saat Temui Demonstran yang Geram Tolak Revisi UU Pilkada!
Polisi Pasang Barikade Usai Gerbang Belakang DPR Roboh oleh Massa Aksi, Tindakan Pengamanan dan Kontroversi RUU Pilkada
Pakar: MK Jaga Demokrasi, DPR Malah Main Cepat-Cepat, RUU Pilkada Buat Apa Kalau Cuma Buat Akal-akalan?