HUKAMANEWS - Siapa yang tidak ingin memiliki akses ke layanan kesehatan yang berkualitas? BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan jaminan kesehatan.
Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Ada 21 jenis pelayanan kesehatan yang secara tegas tidak termasuk dalam cakupan program ini.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses layanan kesehatan dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS. Ada sejumlah penyakit dan tindakan medis yang dikecualikan dari program ini.
Berikut adalah 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
Baca Juga: Menyingkap Tabir Misteri Mister T, Sosok Pengendali Judi Online di Indonesia yang Tak Tersentuh Hukum dan Kaitannya dengan Konsorsium 303
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
Baca Juga: Refleksi 79 Tahun Kemerdekaan, Jalan Menuju Indonesia Maju, Bangkit, dan Mandiri
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
Baca Juga: Heboh! Pemilik Daycare Depok Terancam 5 Tahun Penjara Gara-Gara Kasus Penganiayaan Anak, Meskipun Lagi Hamil!
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
Baca Juga: Belajar Bahasa, Mana yang Benar menurut KKBI: Di Mana atau Dimana?
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Baca Juga: Mahfud MD Kecam Vonis Bebas Ronald Tannur: Kok Bisa, Hukumnya Tak Masuk Akal?
Lantas, apa yang harus dilakukan jika terkena penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Jika Anda terkena penyakit atau membutuhkan tindakan medis yang tidak ditanggung BPJS, Anda dapat:
- Membayar biaya pengobatan sendiri.
- Menggunakan asuransi kesehatan swasta.
- Mencari alternatif pengobatan yang lebih terjangkau.
- Memanfaatkan program bantuan sosial dari pemerintah.
Artikel Terkait
Karyawan Harus Tahu! Inilah Perbedaan BPJS dengan Asuransi Kesehatan Swasta, Mana yang Lebih Untung?
Mitos atau Fakta? Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Sakit
Ternyata Begini Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif Secara Online, Mudah Banget!
KPK Buka-bukaan! 3 Rumah Sakit Nakal Tipu BPJS Rp 34 Miliar, Siap-siap Kena Sanksi Berat, Yuk Simak Detailnya!