HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Kali ini, KPK berhasil menangkap seorang yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan modus operandi yang cukup berani.
Kronologi Penangkapan
Pada hari Kamis, 25 Juli 2024, KPK melakukan penangkapan terhadap seorang berinisial YS yang mengaku sebagai pegawai KPK.
Penangkapan ini dilakukan setelah KPK menerima laporan dari seorang pegawai Pemkab Bogor yang menjadi korban pemerasan.
"Pada hari ini Kamis tanggal 25 Juli tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengamankan seseorang yang mengaku pegawai KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers, Kamis (25/7/2024).
Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, KPK tidak hanya mengamankan tersangka tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari aksi pemerasan.
Barang bukti yang disita antara lain:
- Uang tunai sebesar Rp300 juta
- Satu unit smartphone merek iPhone
Artikel Terkait
Ketika Jokowi Berjuang Sendiri Melawan Kekuatan Politik yang Melemahkan KPK
KPK Bakal Teliti Putusan MA yang Tolak Kasasi Rafael Alun, Apa Langkah Selanjutnya dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU?
KPK Minta Saksi Kooperatif Hadiri Sidang Abdul Gani, Ada yang Sakit dan Tak Bisa Datang, AGK Sudah Siap di Pengadilan Ternate!
KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba, Kasus Korupsi AGK Terbongkar! Muhaimin Syarif Ditahan, Uang Suap Rp7 Miliar Ditemukan!
Daftar Lengkap 236 Kandidat Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Ada Sejumlah Nama Besar Termasuk Eks Ketua Komisi III Pieter C Zulkifli