Kenapa Satgas Judi Online Butuh Regulasi Khusus? Sosiolog UI Buka Suara, Jangan Sampai Gagal Fokus!

photo author
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:00 WIB
Sosiolog UI minta regulasi khusus untuk awasi kinerja Satgas Judi Online agar penegakan hukum lebih efektif dan akuntabel. (Net / HukamaNews.com)
Sosiolog UI minta regulasi khusus untuk awasi kinerja Satgas Judi Online agar penegakan hukum lebih efektif dan akuntabel. (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI), Nadia Yovani, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang telah dibentuk oleh pemerintah.

Menurut Nadia, regulasi khusus sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kinerja satgas ini bisa dipantau dan dipertanggungjawabkan.

Nadia mengungkapkan bahwa kehadiran Satgas Pemberantasan Judi Online tidak cukup hanya dengan upaya penegakan hukum dan pencegahan di lapangan.

Baca Juga: Ridwan Dhani Mantan Aspri Prabowo Resmi Diusung Gerindra Maju Pilkada Bandung 2024, Yuk Kenali Sosoknya!

"Pemerintah sudah membentuk Satgas Pemberantasan Judol, terus siapa yang memonitor? Lintas kementerian, Kemenkumham, apakah polisi ada atau tidak? apakah sudah kerja sama dengan cyber police?" kata Nadia saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Dia menyoroti bahwa hingga saat ini, dasar hukum untuk melakukan pengawasan terhadap judi online belum diberikan oleh pemerintah.

Tanpa adanya dasar hukum yang jelas, satgas tersebut berpotensi bekerja tanpa pengawasan yang memadai.

Baca Juga: Sebentar Lagi Stasiun Pasar Senen Jadi Dingin

Nadia berharap agar pemerintah segera membentuk regulasi khusus yang akan mengawasi kinerja satgas judi online ini agar tidak digunakan untuk tujuan-tujuan yang menyimpang dari hukum.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan surat keputusan tentang pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online.

Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Gus Ibin, Sosok Pemuda Religius yang Siap Bertarung di Pilkada Nganjuk 2024, Setelah Dapat restu Sang Ibu

Pembentukan Satgas tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.

Sejak pembentukannya, Satgas Judi Online telah berhasil menutup lebih dari 2,1 juta situs judi online.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan judi online di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X