Segini Rincian Biaya Mengurus Perceraian Sendiri di Pengadilan Agama Tahun 2024, Simak Ya!

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 20:28 WIB
Biaya mengurus perceraian di Pengadilan Agama 2024: rincian biaya pendaftaran, proses, pemanggilan, dan lainnya. (Image by freepik / HukamaNews.com)
Biaya mengurus perceraian di Pengadilan Agama 2024: rincian biaya pendaftaran, proses, pemanggilan, dan lainnya. (Image by freepik / HukamaNews.com)

f. Panggilan Mediasi 1x untuk Penggugat dan Tergugat:
- Radius I: Rp250.000
- Radius II: Rp300.000

g. Panggilan Ikrar Talak Permohonan 1x:
- Radius I: Rp125.000
- Radius II: Rp150.000

h. Panggilan Ikrar Talak Termohon 1x:
- Radius I: Rp125.000
- Radius II: Rp150.000

Baca Juga: 1.000 Lebih Anak Muda Muhammadiyah Desak Haedar Nashir Tolak Tawaran Tambang dari Pemerintah

i. Redaksi:
- Radius I: Rp10.000
- Radius II: Rp10.000

j. Meterai:
- Radius I: Rp10.000
- Radius II: Rp10.000

k. Total Biaya:
- Radius I: Rp1.040.000
- Radius II: Rp1.215.000

Baca Juga: AWAS TILANG! Operasi Patuh Jaya 2024 Dimulai Hari Ini 15 Juli 2024, Siapkan Surat Kendaraan Jika Tidak Mau Kena Denda Termahal!

Biaya Panjar dalam Kasus Perdata

Dalam beberapa kasus perdata, biaya panjar yang ditetapkan oleh pengadilan sering kali lebih tinggi dari standar.

Biasanya, taksiran biaya panjar ini bisa lebih besar 24% dari total biaya yang dikeluarkan selama pemeriksaan perkara hingga putusan.

Hal ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai total biaya yang harus disiapkan.

Baca Juga: Berapa Sih Biaya Biaya Gugat Cerai dari Istri/Suami di Pengadilan Agama? Yuk Cek Nominalnya di Sini!

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mempertimbangkan atau sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X