Ricuh Sidang SYL, Seorang Wartawan TV Laporkan Dugaan Pengeroyokan Pendukung Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro!

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 20:34 WIB
Kericuhan usai sidang vonis SYL, wartawan Bodhiya Vimala laporkan pengeroyokan oleh pendukung SYL ke Polda Metro Jaya. (Tangkapan layar Youtube / HukamaNews.com)
Kericuhan usai sidang vonis SYL, wartawan Bodhiya Vimala laporkan pengeroyokan oleh pendukung SYL ke Polda Metro Jaya. (Tangkapan layar Youtube / HukamaNews.com)

Laporan ini diterima dengan Pasal 170 KUHP atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946.

Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini.

Namun, insiden kekerasan terhadap wartawan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Menerima Vonis 10 Tahun, Ucapkan Terima Kasih pada Presiden Jokowi dan Surya Paloh

Komunitas jurnalis mengecam keras tindakan kekerasan ini. Mereka menuntut agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan perlindungan kepada para wartawan yang bertugas meliput berita.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Baca Juga: Super Koalisi Bobby Nasution, Strategi Pintar Parpol dan Dukungan Elektabilitas di Pilkada Sumut!

Semoga pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X