Laporan ini diterima dengan Pasal 170 KUHP atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946.
Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini.
Namun, insiden kekerasan terhadap wartawan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
Komunitas jurnalis mengecam keras tindakan kekerasan ini. Mereka menuntut agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan perlindungan kepada para wartawan yang bertugas meliput berita.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Baca Juga: Super Koalisi Bobby Nasution, Strategi Pintar Parpol dan Dukungan Elektabilitas di Pilkada Sumut!
Semoga pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi.***
Artikel Terkait
SYL Menyebut Surya Paloh Dalam Nota Pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Sebagai Ungkapan Terima Kasih Atas Dukungan Politiknya
Sidang Vonis Mantan Mentan SYL, Akankah Dia dan Dua Anak Buahnya Lolos dari Jeratan Hukum? Baca Selengkapnya di Sini!
SYL Terbukti Bersalah! Mantan Mentan Divonis Hakim Tipikor Jakarta dengan 10 Tahun Penjara dan Denda Penjara, Kasus Korupsi yang Guncang Kementan
Vonis 4 Tahun untuk Anak Buah SYL, Dampak Korupsi di Kementan dan Pelajaran Penting untuk Pemimpin Masa Depan!
Ricuh Sidang SYL, Seorang Wartawan TV Laporkan Dugaan Pengeroyokan Pendukung Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro!