Syahrul Yasin Limpo Menerima Vonis 10 Tahun, Ucapkan Terima Kasih pada Presiden Jokowi dan Surya Paloh

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi - sidang vonis SYL: Terima kasih kepada Jokowi dan Surya Paloh atas dukungan dalam perjalanan hukum yang menggugat. (IST / HukamaNews.com)
Ilustrasi - sidang vonis SYL: Terima kasih kepada Jokowi dan Surya Paloh atas dukungan dalam perjalanan hukum yang menggugat. (IST / HukamaNews.com)

Majelis hakim juga menetapkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara bagi SYL dalam kasus ini.

Kasus ini juga melibatkan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, sebagai terdakwa lain yang juga terlibat dalam pengumpulan dana dari pejabat eselon I dan jajaran untuk kepentingan pribadi SYL.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X