Majelis hakim juga menetapkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara bagi SYL dalam kasus ini.
Kasus ini juga melibatkan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, sebagai terdakwa lain yang juga terlibat dalam pengumpulan dana dari pejabat eselon I dan jajaran untuk kepentingan pribadi SYL.***
Artikel Terkait
Kecewa JPU Abaikan Kontribusinya Sebagai Mentan, SYL: Kalau Memang Saya Terbukti Salah, Siap Bertanggung Jawab
SYL Merasa Dikhianati! Ajudan Lempar Tuduhan Korupsi, Keluarga Terlibat? Baca Selengkapnya di Sini!
SYL Menyebut Surya Paloh Dalam Nota Pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Sebagai Ungkapan Terima Kasih Atas Dukungan Politiknya
Sidang Vonis Mantan Mentan SYL, Akankah Dia dan Dua Anak Buahnya Lolos dari Jeratan Hukum? Baca Selengkapnya di Sini!
SYL Terbukti Bersalah! Mantan Mentan Divonis Hakim Tipikor Jakarta dengan 10 Tahun Penjara dan Denda Penjara, Kasus Korupsi yang Guncang Kementan