Putusan MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. MA menilai bahwa syarat usia minimal harus dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan sejak penetapan pasangan calon.
Dengan ditandatanganinya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, jalan Kaesang untuk mencalonkan diri sebagai cagub atau cawagub semakin terbuka lebar. Putra bungsu Presiden Jokowi ini memiliki peluang besar untuk mengikuti jejak politik ayah, Presiden Joko Widodo, dan kakaknya, Gribran Rakabuming Raka.***
Artikel Terkait
Kaesang Mulai Tebar Pesona, Traktir Makan hingga Bagi-Bagi Buku Seperti Kakaknya, Pemanasan untuk Pilkada DKI?
Pilgub Jakarta 2024, Anies, Ridwan Kamil, Kaesang, Ahok Bersaing Ketat Dalam Survei Elektabilitas, Siapa Yang Unggul Di Mata Pemilih Ibu Kota?
Duet Kaesang-Zita Pilkada Jakarta 2024, PAN Siap Bawa Wajah Baru, Siapa Jadi Pilihan Terbaik?
Jokowi Diduga Cawe-cawe ke Banyak Parpol Tawarkan Kaesang Jelang Pilkada 2024, Begini Tanggapan Pengamat Politik!
PAN Pepet Kaesang Pangarep Sebagai Opsi Pilgub Jakarta Jika Ridwan Kamil di Pilkada 2024