Pembobolan PDN Merugikan Kedaulatan Negara, Legislator Serukan Tindakan Tegas

photo author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 18:12 WIB
Pembobolan PDN merugikan keamanan, ekonomi, dan kesehatan Indonesia.
Pembobolan PDN merugikan keamanan, ekonomi, dan kesehatan Indonesia.

Dengan data kesehatan yang terbuka, pihak asing dapat memanipulasi informasi dan layanan kesehatan di Indonesia.

Ini dapat mengarah pada situasi di mana masyarakat tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan yang tepat dan terpercaya.

Dalam pernyataannya, Sukamta menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus bertanggung jawab atas insiden ini.

Ia menekankan pentingnya evaluasi dan peningkatan sistem keamanan data nasional untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Baca Juga: 38 DPW PAN Dukung Zulhas Kembali Jadi Ketua Umum dalam Rakernas PAN di Jakarta

"Kominfo harus bertanggung jawab dan segera memperkuat sistem keamanan kita," tegasnya.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen TNI Hinsa Siburian, menjelaskan bahwa pembobolan ini diakibatkan oleh serangan siber jenis ransomware bernama Brain Cipher Ransomware.

Serangan ini menyebabkan terganggunya server PDN, yang berdampak pada layanan publik termasuk layanan keimigrasian di berbagai unit pelaksana teknis seperti kantor Imigrasi, unit layanan paspor, serta tempat pemeriksaan imigrasi di bandara dan pelabuhan.

Baca Juga: Benarkan Pipa Rokok Untuk Terapi Kesehatan? Cek Faktanya di Sini!Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Gundah Gulana Usai Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Kementan

"Insiden PDN ini adalah serangan siber dalam bentuk ransomware dengan nama Brain Cipher Ransomware," kata Hinsa dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta.

Menghadapi situasi ini, pemerintah diharapkan segera mengambil langkah-langkah pencegahan dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan data nasional.

Kerja sama dengan pihak internasional dalam bidang keamanan siber juga perlu ditingkatkan untuk memastikan Indonesia tidak lagi menjadi sasaran empuk bagi serangan siber. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X