Bawaslu Peringati KPU Waspadai Penyalahgunaan Data Orang Meninggal di Pilkada

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 19:45 WIB
Ketua Bawaslu memperingatkan tentang risiko penyalahgunaan data pemilih yang telah meninggal dalam Pilkada.  (Tangkapan layar dari website liputan6.com)
Ketua Bawaslu memperingatkan tentang risiko penyalahgunaan data pemilih yang telah meninggal dalam Pilkada. (Tangkapan layar dari website liputan6.com)

Oleh karena itu, pengawasan yang ketat harus tetap dilakukan hingga proses rekapitulasi suara selesai.

Pada Pilkada 2020, Bawaslu mencatat total 5.334 kasus pelanggaran terkait pemilu.

Dari jumlah tersebut, 1.532 kasus terkait pelanggaran administrasi, 292 kasus terkait pelanggaran kode etik, dan 182 kasus terkait pelanggaran pidana pemilihan.

Selain itu, Bawaslu juga menangani 1.570 kasus pelanggaran hukum lain terkait pemilihan.

Bagja juga menyebutkan bahwa dari jumlah total kasus pelanggaran tersebut, 161 kasus sampai pada putusan pengadilan negeri, dan 34 kasus sampai pada putusan pengadilan tinggi.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Memberlakukan Hukuman Maksimal Untuk Pelaku Judi Online Dalam Upaya Memberantas Kejahatan Daring di Indonesia

Data ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang terjadi dalam setiap pemilu, sehingga diperlukan upaya yang lebih untuk meningkatkan integritas proses pemilu.

Dalam konteks ini, kerja sama antara penyelenggara pemilu, pengawas, dan aparat penegak hukum sangat penting.

Bagja mengharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk mencegah dan menangani pelanggaran pemilu dengan tegas.

Baca Juga: Cara Mudah Padankan NIK Jadi NPWP, Ikuti Langkah-Langkah Sebelum Batas Akhir 30 Juni 2024

"Teman-teman polisi, jaksa harus dikasih tahu ini biar bukan cuma joke (candaan, red.) penyelenggara," ujarnya.

Dengan adanya upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu dapat diminimalkan.

Integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu harus tetap dijaga demi keberlangsungan demokrasi yang sehat di Indonesia. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X