"Siang ini kami menerima pelimpahan 9 tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita," pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008 dan atau UU no. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan uu No 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah
Dalam keterangannya di Mapolda Jateng Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian online, Dirinya mengajak masyarakat untuk ikut saling mengawasi terkait perjudian online.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena melanggar hukum dan merugikan diri sendiri. Mari kita bersama-sama mengawasi dan melindungi orang-orang terdekat dari perjudian online," tegasnya.
Artikel Terkait
Ancaman Hukuman bagi Anggota DPR yang Terlibat Judi Online, Termasuk Sanksi Pidana dan Etik Sesuai Pasal 303 KUHP dan UU ITE
Pakar Hukum Minta Aset Bandar Judi Online Dirampas dan Dijerat TPPU, Satgas Didorong Lacak Aliran Dana ke Luar Negeri
Heboh! MUI Minta Tindak Tegas 1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat Judi Online, Cegah Citra Buruk dan Jaga Integritas Dewan
AJI dan Dewan Pers Tanggapi Temuan Satgas Soal 146 Wartawan Terlibat Judi Online
5 Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak di Indonesia, Daerah Mana yang Paling 'Merajalela'?