Jaksa menilai Budi dan April merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki perbuatan haram tersebut.
April juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,275 miliar dikurangi barang bukti tertentu.
Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial beras KPM PKH Kemensos.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120,12 miliar dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita.
Baca Juga: KPK Terus Menyidik Kasus Harun Masiku Tanpa Politisasi dan Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Saksi
Pemanggilan Saksi oleh KPK
Untuk mengungkap kasus ini, KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Di antaranya adalah kakak Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang merupakan Komisaris PT Dosni Roha Logistik.
PT Dosni Roha Logistik memenangkan tender pendistribusian beras bansos.
“Hari ini, 6 Desember, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis pada Rabu, 6 Desember 2023.
Selain Bambang, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker, wiraswasta Faisal Harris, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial tahun 2020-2021 dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial periode tahun 2020-2021, Bambang Sugeng.
Perjalanan kasus korupsi bansos presiden ini menunjukkan betapa kompleksnya penanganan korupsi di Indonesia.
Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp125 miliar, kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus terus ditingkatkan.
KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan dan kerugian negara dapat diminimalisir. ***
Artikel Terkait
Vonis 2,5 Tahun Achsanul, Apakah Hukuman Ini Cukup Adil untuk Kasus Korupsi Rp 40 Miliar Proyek BTS 4G?
Ribuan Petani di NTT Tak Dapat Pupuk Subsidi, Temuan Satgasus Korupsi Polri
NCW Bongkar Sosok Wanita Misterius di Kasus Korupsi Timah, Inisial MK atau MT
Skandal Karen Agustiawan, Mantan CEO Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara karena Korupsi LNG Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta
Buntut OTT Juliari Batubara, KPK Bongkar Korupsi Bansos Presiden yang Rugikan Rp125 Miliar
Firli Bahuri Belum Dilimpahkan karena Belum Penuhi Petunjuk Jaksa, Kasus Korupsi Kembali Hangat Dibahas