HUKAMANEWS - Kasus hukum yang melibatkan Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menjadi sorotan.
Berkas perkara yang seharusnya dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih terhenti karena belum memenuhi petunjuk yang diberikan.
Inspektur Jenderal Karyoto, Kapolda Metro Jaya, mengungkapkan kendala utama dalam perkara ini adalah belum terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam P.19.
Meskipun demikian, Karyoto tidak menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan formal maupun materiil yang masih harus dipenuhi dalam berkas perkara ini.
Sebelumnya, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara ini pada akhir tahun 2023.
Namun, proses peradilan terhadap Firli Bahuri belum dapat dilanjutkan karena adanya petunjuk dari JPU untuk melakukan penyempurnaan terlebih dahulu.
Karyoto juga menyoroti kesaksian dari Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menyebutkan adanya transaksi uang kepada Firli Bahuri selama proses persidangan.
Menurutnya, informasi ini perlu dicek kembali dengan menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah disiapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Rahasia Terungkap! MKD DPR Minta Daftar Anggota Dewan yang 'Main Judi Online
"Hal ini dapat menjadi titik koordinasi penting antara pihak penyidik dan jaksa peneliti," ujarnya.
Dalam konteks ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat menginvestigasi dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Keputusan untuk menetapkan Firli sebagai tersangka diumumkan pada Rabu, 22 November 2023, oleh Polda Metro Jaya.
Karyoto juga mengekspresikan harapannya agar berkas perkara ini segera dapat dilimpahkan ke JPU untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: DPR Desak PPATK, Cak Imin Minta Transparansi Judi Online dan Revolusi Sistem Siber
Artikel Terkait
Jadi Tersangka KPK, Presiden Jokowi dan Kemensetneg Sedang Konfirmasi Pengganti Firli Bahuri
Apakah Ada Tawar-menawar dalam Kasus Firli Bahuri? Berkas Perkara Terus Mandek di Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta, Cek Alasannya di Sini
Update Kasus Pemerasan Firli Bahuri Terkait SYL, Polda Metro Jaya Siapkan Pemeriksaan Tambahan
Pemeriksaan Kedua Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Kini Fokus pada Melengkapi Berkas Kasus Pemerasan
Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri, MAKI dkk Gugat Praperadilan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya
Kuasa Hukum Firli Menepis Kliennya Terima Uang Rp1,3 M dari SYL, Begini Fakta Sebenarnya