HUKAMANEWS - Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau yang lebih dikenal sebagai Karen Agustiawan, akhirnya mendapat putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia divonis 9 tahun penjara dan didenda Rp500 juta subsider 3 bulan, terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di perusahaan pelat merah tersebut.
Putusan ini, meskipun lebih ringan dari tuntutan awal jaksa yang menginginkan 11 tahun penjara, tetap menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Bikin Heboh! Raffi Ahmad Investasi Rp12 M di Situs Judi Online, Begini Fakta Sebenarnya!
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Maryono diwarnai dengan suasana tegang.
Karen Agustiawan diyakini melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena terlibat dalam skema korupsi yang merugikan negara dalam skala besar.
Menurut jaksa penuntut umum, Karen terbukti bersalah atas pembelian LNG yang merugikan negara hingga mencapai USD 113 juta.
Proses hukum terhadap Karen Agustiawan mencatat momentum penting saat jaksa menuntutnya dalam sidang pada 30 Mei 2024 lalu.
Sidang yang diliput secara luas ini menyoroti bukti-bukti yang menguatkan bahwa mantan CEO Pertamina ini terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum.
Karen didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana yang berat.
Baca Juga: PKS Jagokan Sohibul Iman, Golkar Berkoalisi dengan Gerindra untuk Menangkan Ibu Kota
Tuntutan jaksa mencakup pidana penjara 11 tahun serta denda dan uang pengganti dalam jumlah besar.
Karen sendiri terlihat tegar meskipun menangis di akhir sidang saat vonis dibacakan.
Keluarga dan kerabatnya yang hadir memberikan dukungan moral, meskipun proses hukum ini telah berlangsung cukup panjang dan melelahkan.
Artikel Terkait
Menhub RI Budi Karya Sumadi Diduga Terlibat Skandal Sewa Helikopter Dengan Dana Korupsi Proyek Rel Kereta Api, Benarkah?
Hari Ini, Syahrul Yasin Limpo Jadi Saksi Mahkota di Sidang Kasus Korupsi Kementan, Bakal Ungkap Fakta Mengejutkan! Simak Beritanya!
Vonis 2,5 Tahun Achsanul, Apakah Hukuman Ini Cukup Adil untuk Kasus Korupsi Rp 40 Miliar Proyek BTS 4G?
Ribuan Petani di NTT Tak Dapat Pupuk Subsidi, Temuan Satgasus Korupsi Polri
NCW Bongkar Sosok Wanita Misterius di Kasus Korupsi Timah, Inisial MK atau MT