NCW Bongkar Sosok Wanita Misterius di Kasus Korupsi Timah, Inisial MK atau MT

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 18:52 WIB
NCW mengungkap sosok penting dalam kasus korupsi timah: wanita berinisial MK atau MT.  (ist)
NCW mengungkap sosok penting dalam kasus korupsi timah: wanita berinisial MK atau MT. (ist)

"Ada satu nama sebagai penerima manfaat atau sebagai pemegang saham di beberapa perusahaan yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi timah," ungkap Hanifa Sutrisna dalam video tersebut.

Wanita ini adalah penerima manfaat dari berbagai transaksi ilegal yang terjadi.

Namun, meskipun memiliki peran yang signifikan, hingga saat ini sosok MK atau MT belum pernah dipanggil sebagai saksi oleh pihak berwenang.

Informasi ini tentu saja menambah teka-teki dalam kasus korupsi timah yang tengah bergulir.

Baca Juga: Genjot Vaksinasi Polio Bersama Mendagri dan Kemenkes, Wujudkan Indonesia Bebas Polio!

Agung Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan di Kejari Jaksel, menyatakan bahwa hingga 13 Juni 2024, total sudah ada 13 tersangka dalam kasus ini.

Salah satu tersangka bahkan diduga terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

"Dari 13 tersangka, salah satunya terkait perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan," ujar Agung Harli Siregar.

Barang bukti yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meliputi uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil, dan 90 sertifikat tanah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bangga, Daya Saing RI Melampaui Inggris dan Jepang di Tengah Tantangan Global

Daftar Nama Tersangka

Berikut adalah daftar 10 dari 13 tersangka yang telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan:

1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) - Direktur Utama PT Timah 2016-2011

2. Emil Ermindra (EE) - Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Sepekan, Kuasa Hukum Kecewa Karena Ketidakhadiran Pihak Termohon Polda Jabar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X