"Ada satu nama sebagai penerima manfaat atau sebagai pemegang saham di beberapa perusahaan yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi timah," ungkap Hanifa Sutrisna dalam video tersebut.
Wanita ini adalah penerima manfaat dari berbagai transaksi ilegal yang terjadi.
Namun, meskipun memiliki peran yang signifikan, hingga saat ini sosok MK atau MT belum pernah dipanggil sebagai saksi oleh pihak berwenang.
Informasi ini tentu saja menambah teka-teki dalam kasus korupsi timah yang tengah bergulir.
Baca Juga: Genjot Vaksinasi Polio Bersama Mendagri dan Kemenkes, Wujudkan Indonesia Bebas Polio!
Agung Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan di Kejari Jaksel, menyatakan bahwa hingga 13 Juni 2024, total sudah ada 13 tersangka dalam kasus ini.
Salah satu tersangka bahkan diduga terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
"Dari 13 tersangka, salah satunya terkait perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan," ujar Agung Harli Siregar.
Barang bukti yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meliputi uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil, dan 90 sertifikat tanah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bangga, Daya Saing RI Melampaui Inggris dan Jepang di Tengah Tantangan Global
Daftar Nama Tersangka
Berikut adalah daftar 10 dari 13 tersangka yang telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan:
1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) - Direktur Utama PT Timah 2016-2011
2. Emil Ermindra (EE) - Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
Artikel Terkait
Alex Marwata: Pemberantasan Korupsi Harus Kolaborasi, Bukan Tugas Pimpinan KPK Sendiri
Kontroversi Kasus Korupsi Jalur Kereta, Apakah KPK Siap Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?
Menhub RI Budi Karya Sumadi Diduga Terlibat Skandal Sewa Helikopter Dengan Dana Korupsi Proyek Rel Kereta Api, Benarkah?
Hari Ini, Syahrul Yasin Limpo Jadi Saksi Mahkota di Sidang Kasus Korupsi Kementan, Bakal Ungkap Fakta Mengejutkan! Simak Beritanya!
Vonis 2,5 Tahun Achsanul, Apakah Hukuman Ini Cukup Adil untuk Kasus Korupsi Rp 40 Miliar Proyek BTS 4G?
Ribuan Petani di NTT Tak Dapat Pupuk Subsidi, Temuan Satgasus Korupsi Polri