Kontroversi Kasus Korupsi Jalur Kereta, Apakah KPK Siap Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

photo author
- Minggu, 23 Juni 2024 | 17:00 WIB
Kasus korupsi proyek rel kereta api melibatkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan pengusaha Billy Haryanto. Pelajari detailnya di sini. (instagram @budikaryas / HukamaNews.com)
Kasus korupsi proyek rel kereta api melibatkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan pengusaha Billy Haryanto. Pelajari detailnya di sini. (instagram @budikaryas / HukamaNews.com)

Begitu pula dengan juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, yang menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya.

Daftar Tersangka dan Saksi dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta

Berikut adalah daftar tersangka dan saksi yang terlibat dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api:

1. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi - Dipanggil sebagai saksi pada Juli 2023 terkait dugaan suap dalam pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di beberapa wilayah.

Baca Juga: Buya Yahya Angkat Bicara! Polemik Habib Bahar vs Rhoma Irama soal Nasab Ba'alawi, Ingatkan Pentingnya Kedamaian dan Persatuan.

2. Billy Haryanto alias Billy Beras - Pengusaha yang disebut terlibat dalam aliran dana korupsi proyek rel kereta api.

3. Yofi Oktarisza - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Teknik Perkeretaapian 1 Jawa Tengah, menjadi tersangka baru pada Juni 2024.

4. Harno Trimadi - Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian yang divonis karena menerima suap terkait proyek-proyek tersebut.

Baca Juga: 300 Personil Amankan Jakarta International Marathon 2024, Jalan Ditutup, Ini Daftarnya!

Daftar ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan kasus yang tengah disidangkan oleh KPK.

Dengan demikian, kasus korupsi proyek rel kereta api ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama besar dan dugaan aliran dana yang signifikan.

Masyarakat menanti hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung, sambil berharap agar proses ini dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X