Sebelumnya, data dari pemerintah mencatat bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia sangat mengkhawatirkan.
Sebanyak 80 ribu dari mereka adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun, sementara 440 ribu lainnya berusia antara 10 hingga 20 tahun.
Angka ini menjadi bukti nyata bahwa fenomena judi online telah merambah pada usia yang semakin muda, memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak terkait.
Dalam menghadapi masalah ini, Kawiyan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengatasi dan mencegah dampak buruk judi online terhadap generasi muda.
Ia menegaskan bahwa pencegahan harus dimulai dari pengawasan ketat terhadap konten yang diiklankan di platform digital, serta edukasi yang intensif kepada orang tua dan anak-anak tentang bahaya judi online.
Terlebih lagi, Kawiyan mengingatkan bahwa peran influencer dan gamer bukan hanya sekadar sebagai figur publik yang mempengaruhi tren, tetapi juga sebagai pionir moral dalam menyebarkan pesan-pesan positif kepada pengikut mereka.
"Kita perlu bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang aman dan bertanggung jawab bagi anak-anak kita," tutupnya. ***
Artikel Terkait
Tidak Ada Ampun! Satgas Pemberantasan Judi Online Blokir 5.000 Rekening Mencurigakan Demi Melindungi Ekonomi Keluarga dan Masa Depan Aman
Polri Gak Main-Main! 792 Kasus Judi Online Dibongkar, 1.158 Pelaku Dibekuk, Yuk Simak Aksi Gahar Mereka!
Soal Polemik Bansos Korban Judi Online, Pemerintah Tegaskan Pelaku Tidak Akan Menerima Bantuan Sosial
Polri Bersih-Bersih, Pecat Anggota Terlibat Judi Online, Yuk Laporkan Lewat Hotline 24 Jam!
Bareskrim Polri Guncang Dunia Maya, 318 Kasus Judi Online Terbongkar, 464 Pelaku Diamankan!
Bongkar Tiga Situs Judi Online, Polri Ungkap Perputaran Uang Capai Rp1 Triliun, Simak Detail Operasi dan Barang Buktinya di Sini!