HUKAMANEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan sikap tegasnya terkait partisipasi penjabat kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam sebuah pernyataan resmi yang diterima Tempo pada Jumat, 21 Juni 2024, Tito meminta agar para penjabat kepala daerah yang berencana maju dalam Pilkada untuk segera mengajukan pengunduran diri
sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ancaman keras juga disampaikannya, bahwa mereka yang tidak mengikuti aturan ini berpotensi dipecat dari jabatannya.
Baca Juga: Citra Baik TNI dan Polri Melonjak! Lihat Ranking Instansi Lain dalam Survei Terbaru Litbang Kompas!
Menurut Tito, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan proses Pilkada 2024 berjalan adil dan transparan.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri pada tanggal 16 Mei 2024 menginstruksikan agar penjabat kepala daerah mengajukan pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum batas akhir pendaftaran calon, yang dijadwalkan akan dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Terdapat dua opsi yang disampaikan Tito kepada penjabat kepala daerah. Pertama, mereka dapat memilih untuk mengundurkan diri secara terhormat dengan mengajukan surat pengunduran diri tepat waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Basarnas 2014, KPK Larang 3 Orang Ini ke Luar Negeri
Opsi kedua, bagi mereka yang tidak memenuhi syarat pengunduran diri namun tetap mencalonkan diri, akan menghadapi konsekuensi berat berupa pemecatan dari jabatan mereka.
Sebagai langkah konkret dalam mempersiapkan Pilkada Serentak 2024, Tito Karnavian telah mengumpulkan para penjabat kepala daerah dalam pertemuan virtual pada Kamis, 20 Juni 2024.
Pertemuan ini tidak hanya sebagai platform untuk memberikan peringatan mengenai pengunduran diri, tetapi juga sebagai upaya fasilitasi dan koordinasi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada tersebut.
Baca Juga: TOP 5 Rekomendasi Kulkas Satu Pintu Berkapasitas Besar, Cocok untuk Keluarga Kecil dan Kos-kosan
Menyoroti peran penjabat kepala daerah, Tito Karnavian menekankan pentingnya menjaga kelancaran pemerintahan daerah hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada Serentak 2024.
Dia menegaskan bahwa tugas penjabat hanya sementara untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah, yang seharusnya ditentukan sepenuhnya oleh keputusan suara rakyat.
Selain itu, Mendagri juga menyoroti strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai kunci kemandirian ekonomi daerah.
Artikel Terkait
PDIP Intens Bangun Komunikasi dengan Semua Parpol Jelang Pilkada 2024
KPK Sentil Putusan MA Terkait Syarat Usia Kepala Daerah di Pilkada 2024 yang Dibatalkan
Kaesang Mulai Tebar Pesona, Traktir Makan hingga Bagi-Bagi Buku Seperti Kakaknya, Pemanasan untuk Pilkada DKI?
Wacana Duet Anies-Kaesang di Pilkada Jakarta 2024, PKS Angkat Bicara!
Anies Baswedan Dapat Dukungan Meriah dari Ormas-Ormas, Bersiap Kawal Menuju Pilkada Jakarta 2024