MK Putuskan Pileg DPD Sumbar Diulang, Irman Gusman Kembali Berpeluang

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 20:44 WIB
MK putuskan pemungutan suara ulang Pileg DPD Sumbar. Irman Gusman kembali berpeluang. KPU diperintahkan laksanakan keputusan. (Tangkapan layar youtube / HukamaNews.com)
MK putuskan pemungutan suara ulang Pileg DPD Sumbar. Irman Gusman kembali berpeluang. KPU diperintahkan laksanakan keputusan. (Tangkapan layar youtube / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengejutkan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024 di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatra Barat.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (10/6/2024), MK mengabulkan gugatan Irman Gusman, caleg DPD Sumbar, yang mengakibatkan perlu dilakukannya pemungutan suara ulang.

Keputusan ini membatalkan hasil perolehan suara sebelumnya dan memberikan peluang baru bagi Irman Gusman untuk meraih kursi di DPD Sumbar.

Baca Juga: Sisi Gelap Dunia Rental Mobil, Harus Keluarkan Kocek Jutaan Rupiah Untuk Tebus Mobil Yang Hilang

MK, dalam keputusan tersebut, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Menurutnya, keputusan ini diambil setelah menilai bahwa KPU tidak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya memerintahkan KPU untuk mencabut surat pembatalan Irman Gusman sebagai calon anggota DPD Sumbar.

Baca Juga: Hasto Bakal Gugat 3 Penyidik KPK ke Dewas dan Ajukan Praperadilan! Langgar Proses Hukum?

Sebelumnya, Irman Gusman telah menanggung konsekuensi dari masa lalunya yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meskipun telah menjalani masa hukuman, Irman Gusman memenangkan gugatannya di PTUN Jakarta untuk dimasukkan kembali ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Sumbar.

Namun, keputusan ini tidak dijalankan oleh KPU dengan alasan masa lalu Irman Gusman.

Baca Juga: PDIP Lapor Dewas Terkait KPK Sita HP Hasto Kristiyanto, Simak Kronologinya di sini!

Putusan MK ini dianggap sebagai langkah yang memulihkan hak konstitusional Irman Gusman yang dianggap telah memenuhi syarat untuk dipilih.

Selain itu, MK juga menilai bahwa ketidakpatuhan KPU terhadap putusan pengadilan sebelumnya telah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan merusak kewibawaan institusi peradilan.

Sebagai langkah konkret, MK memberikan waktu maksimal 45 hari kepada KPU dan Irman Gusman untuk melaksanakan perintah tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X