Namun, pernyataan ini memicu pertanyaan dari hakim tentang kesesuaian dengan spesifikasi awal yang ditetapkan dalam perencanaan.
Josia menegaskan bahwa hasil uji lendutan yang lebih rendah dari perencanaan adalah tanda positif.
"Justru kalau di bawah lebih baik Yang Mulia, karena harusnya dia melendut 65 yang ada adalah 59," ujarnya.
Baca Juga: PLN Berikan Kompensasi 10 Persen untuk Korban 8 Jam Pemadaman Listrik di Sumatera
Hakim pun mempertanyakan lebih lanjut, "Bagus, lebih kecil kan, artinya dia lebih kaku," jawab Josia.
Ahli teknik geometri jalan UGM, Imam Muthohar, menyoroti adanya 53 titik landaian di sepanjang 17 kilometer jalan tol MBZ.
Hal ini dinilai tidak lazim karena setiap 300 meter terdapat landaian, baik berupa tanjakan maupun turunan.
Menurutnya, desain tol layang seharusnya lurus dan datar untuk mengurangi hentakan dan ayunan yang dirasakan oleh kendaraan.
Imam membandingkan desain tol MBZ dengan jalan tol Akses Tanjung Priok dan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung, yang menurutnya lebih ideal karena memiliki desain yang datar dan lurus.
"Kalau toh perlu ada landaian, itu seharusnya landaian yang terkontrol," katanya.
Kasus ini tidak hanya menyoroti masalah teknis, tetapi juga melibatkan dugaan korupsi yang merugikan negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Djoko Dwijono dan mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam lelang jasa konstruksi pembangunan jalan tol tersebut.
Kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa diperkirakan mencapai Rp510 miliar.
Artikel Terkait
Profil Juru Bicara Baru KPK, Pengalaman dan Kontribusi Tessa Mahardhika Sugiarto dan Budi Prasetyo dalam Pemberantasan Korupsi
Merosot Hingga Rp38.000, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Drastis, Simak Daftar Harga Terbarunya di Sini!
PLN Berikan Kompensasi 10 Persen untuk Korban 8 Jam Pemadaman Listrik di Sumatera
Kejagung Periksa Eks Dirut Anak Usaha Antam Terkait Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Cek 9 Daftar Pejabat yang Diperiksa di Sini!
Ketua PSI Batam Dibekuk Polisi Terkait Kasus Narkoba, Simak Fakta-fakta yang Menggemparkan!