Sidang Kasus Tol MBZ, Mengungkap Lendutan dan Landaian, Sesuai Spesifikasi?

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 20:45 WIB
Sidang kasus Tol MBZ ungkap masalah lendutan dan landaian. Apakah sesuai spesifikasi? Soroti isu teknis dan dugaan korupsi. (Tol Layang MBZ / HukamaNews.com)
Sidang kasus Tol MBZ ungkap masalah lendutan dan landaian. Apakah sesuai spesifikasi? Soroti isu teknis dan dugaan korupsi. (Tol Layang MBZ / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat sedang menjadi sorotan.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 6 Juni 2025, saksi ahli, Direktur PT Risen Engineering Consultants, Josia Irwan Rastandi, membeberkan hasil uji lendutan tol tersebut.

Menurut Josia, lendutan hasil uji beban di tol tersebut mencapai angka 59, di bawah angka teoritis 65.

Baca Juga: Ponsel Canggih Realme GT 7 Pro, Cek Bocoran Spesifikasi dan Fitur Menarik Mula Kamera dan Sensor Sidik Jari

Hal ini, menurutnya, sebenarnya menunjukkan bahwa struktur tol lebih kaku dan dianggap lebih baik.

Namun, pertanyaan muncul dari hakim Ketua Fahzal Hendri mengenai apakah lendutan ini sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan.

"Tidak sesuai dengan speknya gitu lho pak?" tanya hakim.

Baca Juga: Ketua PSI Batam Dibekuk Polisi Terkait Kasus Narkoba, Simak Fakta-fakta yang Menggemparkan!

Josia menjelaskan bahwa nilai lendutan di bawah perencanaan sebenarnya menguntungkan karena menunjukkan kekakuan yang lebih baik.

Hal ini memicu perdebatan mengenai apakah tol tersebut memenuhi standar yang diharapkan atau tidak.

Selain masalah lendutan, ahli teknik geometri jalan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Imam Muthohar, juga mengungkapkan ada 53 titik landaian di 17 kilometer tol tersebut.

Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Anak Usaha Antam Terkait Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Cek 9 Daftar Pejabat yang Diperiksa di Sini!

Landaian ini, yang terdiri dari landaian cembung dan cekung, dinilai tidak lazim karena idealnya jalan tol layang harus memiliki desain yang lurus dan datar.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Fahzal Hendri, Josia Irwan Rastandi menjelaskan bahwa nilai lendutan 59 lebih baik dibandingkan dengan 65 karena menunjukkan bahwa tol lebih kaku.

Menurutnya, kekakuan ini lebih menguntungkan untuk kestabilan struktur jalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X