HUKAMANEWS – Belum usai kasus korupsi PT Timah yang menimbulkan kerugian fantastis bagi negara, kini perusahaan plat merah Antam dihantam dengan skandal emas Antam palsu 109 ton yang terbongkar di penghujung Mei 2024.
Adalah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang merilis perkara skandal emas antam palsu ini ke publik dalam konferensi pers pada Rabu (29/5/2024).
Dalam keterangannya terkait pengungkapan kasus skandal emas palsu Antam, Kejagung telah menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
Baca Juga: Skandal Elite Korup dan Kutukan Rakyat Jelata, Sebuah Refleksi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut keenam tersangka tersebut, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010–2011, HN periode 2011–2013, DM periode 2013–2017, AH periode 2017–2019, MAA periode 2019–2021 dan ID periode 2021–2022.
Dia menjelaskan para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Kasus skandal emas palsu Antam ini bukan hanya tentang emas palsu, tetapi juga modus operandi yang rumit dan melibatkan banyak pihak.
Berikut beberapa fakta menarik terkait skandal ini:
- Benarkah Ada 109 Ton Emas Palsu?
Menurut PT Antam Tbk, emas yang diperkarakan bukanlah emas palsu, melainkan emas batangan yang diproduksi oleh perusahaan lain dan diberi logo Antam secara tidak resmi.
- Jaringan Mafia yang Terorganisir
Kasus ini diduga melibatkan jaringan mafia yang terorganisir, dengan peran dari oknum internal Antam, pengusaha emas, dan pihak lain. Jaringan ini bekerja sama untuk memalsukan emas dan meloloskannya ke pasar.
Baca Juga: Eco Bhinneka Muhammadiyah Terpilih Mengikuti Indonesia Influential Program 2024 di Belanda
- Kerugian Potensial Triliunan Rupiah
Jika seluruh emas palsu tersebut berhasil beredar di pasaran, kerugian yang ditimbulkan bisa mencapai triliunan rupiah. Hal ini tentu saja dapat merugikan masyarakat dan merusak citra Antam sebagai produsen emas terpercaya.
- Enam Tersangka Ditetapkan
Kejagung telah menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
Artikel Terkait
Kejagung Beberkan Modus Kasus Dugaan Korupsi PT Antam, Penjualan Ilegal Emas 109 Ton dari Tahun 2010
Skandal Dugaan Korupsi 'Turun-Temurun' di Antam, Kejaksaan Seret 6 GM PT Antam, Begini Modusnya
Terbongkarnya Skandal Korupsi Emas Antam, Kejaksaan Tetapkan Enam Tersangka
Kejagung Beberkan Kronologi Terbongkarnya Korupsi di PT Antam, 12 Tahun Turun Temurun Penyelewengan Terungkap
Harga Emas Antam Naik Rp 8.000 di Tengah Kasus Korupsi 109 Ton, Jadi Segini per Gramnya Sekarang!