Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG, Ini Kronologinya

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 18:35 WIB
Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara dalam kasus korupsi LNG oleh KPK.
Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara dalam kasus korupsi LNG oleh KPK.

5. 30 Mei 2024: Jaksa menuntut Karen dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Faktor-Faktor yang Memberatkan dan Meringankan

Faktor Memberatkan:

- Tidak mendukung program pemberantasan korupsi
- Tidak mengakui perbuatannya
- Berbelit-belit memberikan keterangan

Faktor Meringankan:

- Bersikap sopan di persidangan

Baca Juga: Insiden Konstruksi Gedung Kejagung Pengaruhi Operasional MRT, Penumpang Dievakuasi ke Stasiun Terdekat

Reaksi dan Dampak Kasus Ini

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan petinggi BUMN besar di Indonesia.

Beberapa pakar hukum berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan harus memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi pejabat lainnya.

Sementara itu, reaksi dari masyarakat beragam, ada yang mendukung tindakan tegas KPK, namun ada juga yang mempertanyakan sistem pengawasan internal di tubuh BUMN.

Kasus korupsi LNG ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah dan BUMN lainnya dalam mengelola keuangan negara dan menjalankan tugas dengan integritas tinggi.

Transparansi dan akuntabilitas harus selalu diutamakan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X