Jika harta bendanya tidak mencukupi, Karen akan dikenai hukuman penjara tambahan selama 2 tahun.
Rincian Tuntutan dan Dakwaan Terhadap Karen Agustiawan
- Hukuman Penjara: 11 tahun
- Denda: Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
Baca Juga: Berapa Harga Apartemen Nayunda yang Dibayari Cicilannya oleh Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo?
- Uang Pengganti: Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65
- Pidana Tambahan: 2 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti
Jaksa juga menekankan bahwa Karen bersama Yenni Andayani dan Hari Karyulianto melakukan perbuatan korupsi ini tanpa persetujuan penuh dari direksi dan dewan komisaris PT Pertamina.
Keputusan ini diambil berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
Kronologi Kasus Korupsi LNG Pertamina
1. 2011-2021: Periode pengadaan LNG yang dilakukan oleh PT Pertamina di bawah kepemimpinan Karen Agustiawan.
2. 2013-2014: Yenni Andayani menjabat sebagai Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina.
3. 2012-2014: Hari Karyulianto menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina.
4. 12 Februari 2024: Dakwaan dibacakan, menyatakan kerugian negara sebesar USD 113,83 juta.
Baca Juga: Diduga Ada Indikasi Korupsi Proyek Tol MBZ, Jasamarga Klaim Mutu Beton Melampaui Standar
Artikel Terkait
Kejagung Beberkan Modus Kasus Dugaan Korupsi PT Antam, Penjualan Ilegal Emas 109 Ton dari Tahun 2010
Skandal Dugaan Korupsi 'Turun-Temurun' di Antam, Kejaksaan Seret 6 GM PT Antam, Begini Modusnya
Terbongkarnya Skandal Korupsi Emas Antam, Kejaksaan Tetapkan Enam Tersangka
Dua Tahun Penyelidikan, 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Mendapat Tepian Sidang
Diduga Ada Indikasi Korupsi Proyek Tol MBZ, Jasamarga Klaim Mutu Beton Melampaui Standar
Kejaksaan Tetapkan 22 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dengan Kerugian Rp300 Triliun