Diduga Ada Indikasi Korupsi Proyek Tol MBZ, Jasamarga Klaim Mutu Beton Melampaui Standar

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 21:30 WIB
Jasamarga mengklaim beton Tol MBZ melebihi standar dengan kuat tekan 35-40 MPa, mengatasi spesifikasi 30 MPa. Keamanan tol disorot
Jasamarga mengklaim beton Tol MBZ melebihi standar dengan kuat tekan 35-40 MPa, mengatasi spesifikasi 30 MPa. Keamanan tol disorot

Kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ juga mengundang perhatian terhadap keamanan jalan itu sendiri.

Persidangan yang melibatkan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020, Djoko Dwijono, membahas tentang keamanan Tol MBZ.

Isu ini dibahas secara mendalam dalam persidangan pada 21 Mei 2024. Salah satu aspek yang ditekankan adalah larangan truk dan bus untuk mengakses jalan tol atas (flyover).

Baca Juga: Ahok Spill Tugas Khusus dari Megawati untuk Pilkada 2024, Jadi Cagub Jakarta?

Hal ini disebabkan karena risiko keamanan, dimana truk atau bus yang melewati jalan tersebut dapat menyebabkan kecelakaan serius bagi kendaraan di bawahnya.

Dalam persidangan tersebut, saksi ahli dari Pembagian Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Indonesia (STPI), Pandu Yunianto, menjelaskan, "Jika truk atau bus melewati jalan lalu lintas yang atas, akan membuat truk tersebut meluncur ke bawah dan bisa membahayakan kendaraan yang melalui jalan lalu lintas di bawah."

Dalam sidang tersebut, terjadi tanya jawab yang menarik antara jaksa, saksi ahli, dan tim kuasa hukum.

Baca Juga: Dasco Gerindra Spoiler Duet Pilkada Jakarta 2024 dengan Unggah Foto Keponakan Prabowo dan Anak Presiden Jokowi

Tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan dasar pelarangan truk dan bus di jalan tol atas.

"Bagaimana saksi mengetahui bahwa tol tersebut tidak kuat untuk dilewati bus dan truk?" tanya kuasa hukum terdakwa.

Pandu pun menjawab bahwa setiap adanya hari besar seperti Nataru (Natal dan Tahun Baru), truk dan bus akan lebih sering lewat jalan tol tersebut.

Jaksa penuntut umum menimpali bahwa saksi dipanggil untuk dipertanyakan tentang dokumen standarisasi, bukan tentang kekuatan jalan tol tersebut.

"Yang saya pertanyakan di sini adalah apakah tol (MBZ) tersebut sudah memenuhi standarisasi dan perlindungannya atau tidak?" tanya jaksa Djoko. Pandu pun menjawab singkat, "Iya." ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Jasamarga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X