Wewenang Baru Polri dalam Revisi UU, Potensi Overlapping dan Abuse of Power dalam Pengawasan Ruang Siber

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 16:15 WIB
Revisi UU Polri menambah wewenang pengawasan siber, berpotensi abuse of power. (kominfo.go.id)
Revisi UU Polri menambah wewenang pengawasan siber, berpotensi abuse of power. (kominfo.go.id)

HUKAMANEWS - Di tengah maraknya isu digitalisasi dan keamanan cyber, peran Polri dalam pengawasan ruang siber menjadi sorotan hangat.

Suara-suara kritis mengemuka menyusul rencana revisi Undang-undang Polri Nomor 02 Tahun 2002 yang mengusulkan pemberian wewenang tambahan kepada Polri dalam pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber.

Namun, sejumlah pihak, termasuk Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan atau yang dikenal dengan istilah abuse of power.

Baca Juga: Skandal Dugaan Korupsi 'Turun-Temurun' di Antam, Kejaksaan Seret 6 GM PT Antam, Begini Modusnya

Dalam pernyataannya kepada media, Isnur menekankan, "Ini (revisi UU Polri) jelas memberikan ruang yang sangat luar biasa besar dan potensial menjadi abuse of power oleh kepolisian."

Isnur juga menyoroti batasan antara fungsi penyelidikan dan eksekusi, yang seharusnya menjadi domain hakim.

"Polri tidak boleh melakukan eksekusi atau mengambil keputusan karena keputusan ada di tangan hakim," tambahnya.

Baca Juga: Kejagung Beberkan Modus Kasus Dugaan Korupsi PT Antam, Penjualan Ilegal Emas 109 Ton dari Tahun 2010

Selain itu, potensi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain juga menjadi sorotan.

Isnur menyoroti bahwa pengawasan siber sudah menjadi tanggung jawab Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Jadi kita bisa melihat bagaimana kepolisian juga hendak mengambil kewenangan BSSN," ujarnya.

Baca Juga: Aje Gile! Bongkar Rincian Kerugian Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun

Menariknya, sebelumnya sudah ada badan-badan yang berkaitan dengan pengawasan siber, seperti yang dibentuk untuk perlindungan data pribadi.

Namun, dengan rencana revisi UU Polri, kepolisian tampaknya ingin mengklaim yurisdiksi atas ruang siber.

"Tentu ini akan semakin tumpang tindih, akan semakin potensial menjadi sarana represi," tegas Isnur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X