Polemik Tapera, Iuran 3 Persen Gaji Dinilai Bebani Pekerja, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang Kebijakan di Tengah Ekonomi Lesu

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 19:45 WIB
Polemik Tapera: Iuran 3% Gaji Dinilai Bebani Pekerja, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang Kebijakan di Tengah Ekonomi Lesu
Polemik Tapera: Iuran 3% Gaji Dinilai Bebani Pekerja, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang Kebijakan di Tengah Ekonomi Lesu

Di sisi lain, pemberi kerja juga harus menanggung biaya tambahan yang mungkin mempengaruhi kebijakan perekrutan dan penggajian.

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, iuran Tapera bisa menjadi beban tambahan yang signifikan.

Meskipun tujuan utama Tapera adalah untuk membantu kepemilikan rumah, dalam jangka pendek, kebijakan ini bisa memicu ketidakpuasan dan ketidakstabilan sosial jika tidak disertai dengan program pendukung yang memadai.

Baca Juga: WWDC 2024 Bocorkan Gebrakan Baru Apple dengan Fitur Terbaru iOS 18 Bertenaga AI

Proses Implementasi PP No.21/2024 memberikan tenggat waktu hingga 20 Mei 2027 bagi perusahaan untuk mendaftarkan pekerja mereka ke BP Tapera.

Artinya, pemberi kerja memiliki waktu tujuh tahun sejak berlakunya PP 25/2020 untuk mematuhi peraturan ini.

Mekanisme pemotongan gaji akan dimulai setelah pendaftaran tersebut selesai, dengan rincian potongan sebesar 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja.

Baca Juga: CATAT! Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Juni 2024, Waktu Libur yang Dinanti-nantikan!

Pemerintah menegaskan bahwa dana yang dikumpulkan hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan kepada peserta dengan hasil pemupukannya.

Namun, kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana ini menjadi faktor kunci yang harus diperhatikan untuk memastikan keberhasilan program Tapera.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X