Ali Fikri juga mengingatkan agar semua pihak yang terkait bisa bersikap kooperatif untuk mempercepat proses penyelesaian kasus ini.
KPK berkomitmen untuk terus memerangi korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu.
Langkah pencegahan ke luar negeri ini merupakan salah satu upaya KPK untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi, KPK terus menunjukkan keseriusannya.
Pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) merupakan langkah nyata yang diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur hukum.
Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dan mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Simak Yuk! Bolehkah Berpuasa Hanya Satu Hari Saat Idul Adha? Ini Penjelasan dan Keutamaannya!
Dengan langkah-langkah ini, KPK berupaya menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.
Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.***
Artikel Terkait
Komentar Susno Duadji Soal Kasus Vina Cirebon: Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Pembunuhan Memerlukan Bukti yang Lebih Kuat
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Apakah Pegi Setiawan Pelaku Sebenarnya? Eks Kabareskrim Susno Duadji Angkat Bicara
Polisi Ringkus Trio Pekerja Konveksi Pelaku Curanmor di Jakbar, Detik-Detik Aksi Terungkap!
Polisi Tangerang Bergerak Cepat Tangkap 4 Pelaku Curanmor Dalam Hitungan Jam
KPK Periksa Petinggi Perusahaan Investasi Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan