Kupas Tuntas Misteri Penghapusan Nama Andi dan Dani dari DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Simak Alasannya

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 13:50 WIB
Ilustrasi, alasan penghapusan nama Andi dan Dani dari DPO kasus pembunuhan Vina di Cirebon. ((Pixabay.com/B_A))
Ilustrasi, alasan penghapusan nama Andi dan Dani dari DPO kasus pembunuhan Vina di Cirebon. ((Pixabay.com/B_A))

Awalnya, Andi dan Dani dimasukkan dalam daftar tersebut berdasarkan keterangan dari terpidana lainnya.

Namun, setelah penyelidikan yang lebih mendalam, tidak ditemukan bukti yang mengaitkan mereka secara langsung dengan kejahatan tersebut.

Meskipun Andi dan Dani telah dicoret dari DPO, hal ini tidak serta-merta menghentikan spekulasi dan diskusi di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Komisi I DPR RI Dorong Revisi RUU Penyiaran dengan Melibatkan Publik

Banyak yang bertanya-tanya mengenai validitas keterangan yang menyebabkan mereka dicoret.

Sebagian publik merasa bahwa kepolisian mungkin terburu-buru dalam mengambil kesimpulan atau ada tekanan lain yang tidak terlihat oleh publik.

Penangkapan Pegi Setiawan sendiri tidak luput dari kontroversi.

Meskipun ia telah ditetapkan sebagai salah satu pelaku utama, ada perbedaan mencolok antara ciri-ciri fisik yang terdaftar dalam DPO dan kondisi fisik Pegi saat penangkapan.

Pegi yang ditangkap memiliki rambut lurus, berbeda dengan deskripsi rambut keriting yang ada di DPO.

Baca Juga: Ayah Bunda Wajib Tau! Begini Cara Mengurus BPJS Anak Baru Lahir, Ikuti Langkah dan Syaratnya

Hal ini menimbulkan keraguan dan teori konspirasi di kalangan netizen.

Penangkapan Pegi Setiawan juga membuka kemungkinan peninjauan ulang terhadap keseluruhan kasus.

Kepolisian menegaskan bahwa total tersangka dalam kasus ini adalah sembilan orang, bukan sebelas seperti yang dikhawatirkan sebelumnya.

Namun, pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan akan adanya penemuan fakta baru yang bisa mengubah arah penyelidikan.

Baca Juga: Pro dan Kontra Penangkapan Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Fakta atau Fitnah?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X