Akhir Pelarian 8 Tahun, Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Tertangkap di Bandung, Simak Kronologinya

photo author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 17:47 WIB
Penangkapan Pegi Setiawan, buron kasus pembunuhan Vina di Cirebon setelah 8 tahun (Dok. Polda Jabar / HukamaNews.com)
Penangkapan Pegi Setiawan, buron kasus pembunuhan Vina di Cirebon setelah 8 tahun (Dok. Polda Jabar / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengamankan Pegi Setiawan alias Perong alias Egi, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana alias Eky yang terjadi di Cirebon delapan tahun lalu.

Penangkapan ini menjadi titik terang dalam kasus yang sempat mengguncang masyarakat Cirebon dan sekitarnya.

Pegi Setiawan, yang menjadi buron selama hampir delapan tahun sejak 2016, ditangkap di Bandung pada Rabu malam (22/5/2024).

Baca Juga: Bingung Pilih Merek Mesin Cuci? Cek 7 Rekomendasi Terbaik untuk Keluarga Anda

"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Penangkapan ini tentu membawa angin segar bagi keluarga korban dan masyarakat yang selama ini menantikan keadilan ditegakkan.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 27 Agustus 2016, ketika Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki dibunuh secara sadis oleh sekelompok anggota geng motor di Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon.

Baca Juga: Tampil Cantik dan Percaya Diri Sepanjang Hari dengan OMG Matte Last Lip Cream! Coba 18 Warna Keren yang Bikin Bibir Makin Kece!

Sebelum dibunuh, Vina juga mengalami kekerasan seksual yang menggemparkan.

Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu pagi, 28 Agustus 2016. Kejadian ini memicu kemarahan dan kesedihan yang mendalam di kalangan masyarakat.

Setelah peristiwa tragis tersebut, penyelidikan intensif dilakukan oleh Polres Cirebon Kota.

Baca Juga: Tips Sehat dan Fit Menjalani Ibadah Haji, Saran Penting dari Konjen RI di Jeddah untuk Jamaah di Makkah

Dari sebelas pelaku yang terlibat, delapan di antaranya berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman.

Namun, tiga pelaku lainnya, yaitu Pegi, Andi, dan Dani, berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keberhasilan penangkapan Pegi diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X