Akhir Pelarian 8 Tahun, Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Tertangkap di Bandung, Simak Kronologinya

photo author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 17:47 WIB
Penangkapan Pegi Setiawan, buron kasus pembunuhan Vina di Cirebon setelah 8 tahun (Dok. Polda Jabar / HukamaNews.com)
Penangkapan Pegi Setiawan, buron kasus pembunuhan Vina di Cirebon setelah 8 tahun (Dok. Polda Jabar / HukamaNews.com)

Kasus pembunuhan ini kembali menjadi sorotan publik setelah diangkat ke layar lebar dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini tidak hanya menggambarkan kisah tragis Vina dan Eki, tetapi juga mengingatkan kita akan pentingnya penegakan hukum dan keadilan bagi para korban kejahatan.

Dengan penangkapan Pegi, masyarakat berharap bahwa proses hukum akan berjalan dengan lancar dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.

Baca Juga: Elite Toksik dan Badut Politik Pasca Pilpres 2024: Drama Koalisi dan Pragmatisme Kekuasaan

Kronologi Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

1. Tanggal Kejadian: Sabtu, 27 Agustus 2016
2. Lokasi Kejadian: Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon
3. Korban: Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana alias Eki
4. Pelaku: 11 anggota geng motor
5. Kasus: Pembunuhan dan pemerkosaan

Penangkapan Pelaku

1. Ditangkap: 8 dari 11 pelaku, termasuk Pegi Setiawan yang baru saja ditangkap

2. Masih Buron: Andi dan Dani

Baca Juga: Tips Sehat dan Fit Menjalani Ibadah Haji, Saran Penting dari Konjen RI di Jeddah untuk Jamaah di Makkah

Penangkapan Pegi Setiawan membuka babak baru dalam penyelidikan kasus ini.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap Andi dan Dani yang masih buron.

Kombes Pol Surawan berharap dengan tertangkapnya Pegi, pihaknya dapat memperoleh informasi yang lebih detail mengenai keberadaan dua pelaku lainnya.

Baca Juga: Iran Berkabung 5 Hari, Ini Situasi Terbaru Pasca Kematian Presiden Ebrahim Raisi dalam Kecelakaan Helikopter di Azerbaijan

Penanganan kasus ini merupakan bukti bahwa kepolisian tidak akan berhenti hingga semua pelaku kejahatan tertangkap dan diadili.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X