Keputusan ini menegaskan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang sebelumnya telah dikeluhkan oleh beberapa pihak.
Pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih dukungan mayoritas dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691, diikuti oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan 27.040.878 suara.
Total surat suara sah mencapai 164.227.475 suara.
Baca Juga: Tragedi di Kelapa Gading, Kisah Pilu Wanita Hamil Ditinggalkan Dalam Keadaan Tewas oleh Kekasihnya
Dengan penetapan ini, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan memimpin Indonesia bersama sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Meskipun kontestasi politik telah usai, tantangan nyata akan menanti mereka di masa mendatang. Semua mata kini tertuju pada bagaimana kepemimpinan baru ini akan membawa perubahan bagi bangsa dan negara Indonesia.
Artikel Terkait
KPU Tanggapi Gugatan Pilpres 2024 Dari Anies-Muhaimin Dan Ganjar-Mahfud, Siap Hadapi Sidang PHPU MK
KPU Pertanyakan Keberatan Baru Anies-Muhaimin Terhadap Pencalonan Gibran: Langkah yang Terlambat?
KPU Denpasar Klarifikasi Isu Kelebihan Surat Suara, Fakta di Balik Gugatan Paslon Nomor Urut 3 ke MK Pasca Pemilu 2024
TUNGGU LUSA! Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024 Oleh KPU, Langkah Maju Demokrasi Indonesia
HARI INI! Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih Indonesia 2024-2029, KPU Undang Jokowi dan Pejabat Tinggi Negara!