HUKAMANEWS - Pagi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta.
Keputusan ini menjadi titik akhir dari proses panjang pemilihan yang dipenuhi dengan ketegangan dan dinamika politik.
Penetapan ini mengonfirmasi kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilu.
Proses penetapan pemenang ini mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, penetapan dilakukan dalam batas waktu maksimal 3 hari setelah pembacaan putusan MK.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sesuai dengan putusan MK pada Senin (22/4), dinyatakan sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Baca Juga: 12 Tanda Kucing Bahagia di Rumah, Mengetahui Tanda-tanda Kesehatan Kucing Kesayangan Anda
KPU memberikan kesempatan bagi pasangan terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.
Langkah ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Presiden RI Joko Widodo, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Undangan juga diberikan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 serta pasangan calon presiden dan wakil presiden lainnya.
Baca Juga: Tragedi di Kelapa Gading: Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil Ditangkap, Ancaman Hukuman Berat Menanti
Selain mengumumkan penetapan pemenang, KPU juga memastikan bahwa tidak ada pembatasan massa dalam acara tersebut.
Meskipun demikian, KPU memastikan bahwa kapasitas Aula KPU RI telah disesuaikan dengan standar keamanan.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa segala persiapan telah dilakukan dengan baik dan pihak terkait telah dipersiapkan untuk menghadapi segala kemungkinan.
Artikel Terkait
KPU Tanggapi Gugatan Pilpres 2024 Dari Anies-Muhaimin Dan Ganjar-Mahfud, Siap Hadapi Sidang PHPU MK
KPU Pertanyakan Keberatan Baru Anies-Muhaimin Terhadap Pencalonan Gibran: Langkah yang Terlambat?
KPU Denpasar Klarifikasi Isu Kelebihan Surat Suara, Fakta di Balik Gugatan Paslon Nomor Urut 3 ke MK Pasca Pemilu 2024
TUNGGU LUSA! Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024 Oleh KPU, Langkah Maju Demokrasi Indonesia
HARI INI! Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih Indonesia 2024-2029, KPU Undang Jokowi dan Pejabat Tinggi Negara!