Tragedi di Kelapa Gading: Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil Ditangkap, Ancaman Hukuman Berat Menanti

photo author
- Selasa, 23 April 2024 | 21:30 WIB
Tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading ditetapkan. Polisi mengungkap motif tragis di balik kasus ini (PMJ News / HukamaNews.com)
Tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading ditetapkan. Polisi mengungkap motif tragis di balik kasus ini (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Jakarta Utara baru-baru ini diguncang oleh sebuah berita yang sangat menghebohkan.

Seorang wanita hamil ditemukan tidak bernyawa di sebuah ruko di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading.

Polisi telah bergerak cepat menangani kasus ini dan berhasil menetapkan seorang pria berinisial AT sebagai tersangka utama dalam pembunuhan tragis tersebut.

Baca Juga: 3 Tanda Paling Mudah Diketahui Jika Kucing Akan Melahirkan, Siapkan Diri untuk Kedatangan Anggota Baru di Keluarga!

Kronologi kejadian ini bermula saat jasad korban pertama kali ditemukan.

Masyarakat setempat yang semula menikmati keseharian di kawasan yang cukup ramai tersebut terkejut dengan penemuan ini.

Polisi yang tiba di tempat kejadian langsung melakukan olah TKP dan memulai serangkaian investigasi yang intensif.

Baca Juga: Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia, Apakah Konsumen di Indonesia Perlu Khawatir Terdampak?

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa AT ditangkap di Lampung.

Menurut Gidion, kasus ini dikonstruksi dengan beberapa pasal, dimana yang terberat adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Salah satu penemuan yang paling menggemparkan dari investigasi ini adalah motif di balik tindakan tersebut.

Baca Juga: Kenali 10 Tanda Kucing Cacingan: Pelajari Gejalanya untuk Lindungi Kucing Kesayanganmu

Ternyata, pembunuhan ini berkaitan dengan upaya pengguguran janin yang tidak profesional dan berakhir tragis.

“Korban dan pelaku sepertinya mencoba untuk menggugurkan kandungan.

Sayangnya, hal ini dilakukan tanpa standar kesehatan yang memadai, sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan kematian,” jelas Gidion.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X