HUKAMANEWS - Jakarta Utara baru-baru ini diguncang oleh sebuah berita yang sangat menghebohkan.
Seorang wanita hamil ditemukan tidak bernyawa di sebuah ruko di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading.
Polisi telah bergerak cepat menangani kasus ini dan berhasil menetapkan seorang pria berinisial AT sebagai tersangka utama dalam pembunuhan tragis tersebut.
Kronologi kejadian ini bermula saat jasad korban pertama kali ditemukan.
Masyarakat setempat yang semula menikmati keseharian di kawasan yang cukup ramai tersebut terkejut dengan penemuan ini.
Polisi yang tiba di tempat kejadian langsung melakukan olah TKP dan memulai serangkaian investigasi yang intensif.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa AT ditangkap di Lampung.
Menurut Gidion, kasus ini dikonstruksi dengan beberapa pasal, dimana yang terberat adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Salah satu penemuan yang paling menggemparkan dari investigasi ini adalah motif di balik tindakan tersebut.
Baca Juga: Kenali 10 Tanda Kucing Cacingan: Pelajari Gejalanya untuk Lindungi Kucing Kesayanganmu
Ternyata, pembunuhan ini berkaitan dengan upaya pengguguran janin yang tidak profesional dan berakhir tragis.
“Korban dan pelaku sepertinya mencoba untuk menggugurkan kandungan.
Sayangnya, hal ini dilakukan tanpa standar kesehatan yang memadai, sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan kematian,” jelas Gidion.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Lakukan Tes Poligraf Pada YA, Tersangka Pembunuhan Dante Anak Tamara Tyasmara
Mengenal Tes Poligraf, yang akan Dilakukan Kepada YA, Tersangka Pembunuhan Dante, Anak Tamara Tyasmara
Hasil Tes Kebohongan Yudha Arfandi Ungkap Misteri Pembunuhan Dante, Anak Artis Tamara Tyasmara
Terungkap! Pelaku Pembunuhan Bandung Barat yang Cor Mayatnya di Lantai Dapur Rumah Korban, Tukang Kebon Jadi Tersangka!
Utang Upah Rp300.000 Jadi Motif di Balik Pembunuhan Sadis di Bandung Barat, Jasad Korban Dicor Pelaku di Dapur Rumah