"UU Nomor 12 Tahun 2010 (tentang Gerakan Pramuka) menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," papar Anindito.
Artikel Terkait
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru per 1 April 2024 di Jakarta dan Seluruh Wilayah Indonesia
Vonis 10 Tahun Penjara untuk Andhi Pramono, Bekas Kepala Bea Cukai Makassar yang Terbukti Terima Suap Rp58,9 Miliar
Kunjungan ke China, Prabowo Temui Presiden Xi Jinping, Perdana Menteri, hingga Menhan China
Info Lengkap One Way Tol Trans Jawa Arus Mudik Lebaran 2024, Mulai dari Cikampek. Jadwal dan Manfaatnya di Sini!
Kegiatan Pramuka Tetap Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Ini Alasannya!