Kegiatan Pramuka Tetap Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Ini Alasannya!

photo author
- Selasa, 2 April 2024 | 11:00 WIB
Ilutrasi : "Pramuka wajib di sekolah sebagai ekstrakurikuler untuk membentuk karakter dan kepemimpinan siswa. (kemendikbod.go.id)
Ilutrasi : "Pramuka wajib di sekolah sebagai ekstrakurikuler untuk membentuk karakter dan kepemimpinan siswa. (kemendikbod.go.id)

HUKAMANEWS - Di era digital ini, pentingnya mengasah kemampuan dan karakter anak didik tidak hanya terbatas pada ruang kelas.

Ekstrakurikuler menjadi salah satu cara efektif untuk membentuk karakter serta kecakapan hidup yang diperlukan di masa depan.

Salah satu ekstrakurikuler yang memiliki peran penting dalam pendidikan karakter adalah Pramuka.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Pengawalan Pemudik di Wilayah Rawan, Amankan Perjalanan Mudik Anda!

Berdasarkan pengumuman terbaru dari Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo, sekolah di seluruh Indonesia tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler.

Pramuka, sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional Indonesia, telah lama dikenal sebagai medium yang efektif untuk pembinaan karakter dan kepemimpinan siswa.

Dengan adanya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, komitmen pemerintah dalam memperkuat peran serta fungsi Pramuka di lingkungan sekolah semakin jelas.

Baca Juga: Puaskan Wisatawan Selama Libur Lebaran, 14 Desa Siapkan Gelaran Festival Balon di Wilayah Kabupaten Wonosobo

Peraturan ini menyatakan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Konsep salah kaprah bahwa Pramuka akan dihapus dari daftar ekstrakurikuler wajib di sekolah, telah dibantah langsung oleh Anindito Aditomo.

Dia menegaskan bahwa Pramuka tetap akan menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh setiap sekolah, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Baca Juga: Empat Menteri ini Akan Dipanggil MK di Sidang PHPU Pilpres 2024 pada Jumat Lusa

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melestarikan nilai-nilai luhur bangsa melalui kegiatan Pramuka.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka bersifat sukarela, sesuai dengan prinsip dasar gerakan Pramuka itu sendiri yang mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Ini menunjukkan fleksibilitas dan kebebasan bagi siswa untuk memilih, sekaligus menekankan pentingnya Pramuka sebagai sarana pembentukan karakter.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: ANTARA News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X