HUKAMANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mempertimbangkan permintaan dari pihak pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi.
Permintaan ini menjadi sorotan dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis kemarin.
Pemohon, yang merupakan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), mengutarakan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri penting dalam sidang tersebut.
Baca Juga: CoViNet, Jejaring Global WHO Untuk Deteksi Virus Corona, Langkah Krusial Dalam Memerangi Pandemi
Mereka adalah Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koordinator Perekonomian.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga menyatakan dukungan terhadap permintaan tersebut.
Mereka menganggap kehadiran menteri-menteri tersebut sangat penting mengingat banyak kebijakan yang berkaitan dengan hasil pemilu, seperti kebijakan fiskal dan bantuan sosial (bansos).
Namun, pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyarankan agar permintaan tersebut dipertimbangkan secara cermat.
Menurutnya, relevansi kehadiran empat menteri tersebut dalam perkara perselisihan hasil pemilu perlu dipertimbangkan.
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa usulan-usulan tersebut akan dipertimbangkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Dia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memutuskan permintaan tersebut untuk menghindari bias atau kesan keberpihakan.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada Senin, 1 April 2024, dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Tim Hukum Ganjar Menuding Pilpres 2024 Penuh Pelanggaran, MK Berperan Menentukan Keputusan Akhir dan Berikan Keadilan Bagi Bangsa Indonesia
Tanpa ‘Uncle’ Anwar Usman, Inilah Profil dan Jejak Karir 8 Hakim MK yang Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024
Para Pakar Politik Menyarankan Agar Elite Politik Menerima Putusan MK Dengan Lapang Dada Untuk Stabilitas Dan Ketertiban Sosial
KPU Denpasar Klarifikasi Isu Kelebihan Surat Suara, Fakta di Balik Gugatan Paslon Nomor Urut 3 ke MK Pasca Pemilu 2024
4 Poin Kontroversi Sidang MK 2024, Sorotan dan Tantangan Integritas yang Mengguncang Publik