Wajib Bagi Calon Pengantin! Kemenag Luncurkan Aturan Baru Mulai Agustus 2024, Sebelum Ijab Kabul Harus Ikuti Bimbingan Perkawinan

photo author
- Jumat, 29 Maret 2024 | 16:00 WIB
Mulai Agustus 2024, Kemenag mewajibkan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. (Image by senivpetro on Freepik / HukamaNews.com)
Mulai Agustus 2024, Kemenag mewajibkan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. (Image by senivpetro on Freepik / HukamaNews.com)

Mereka yang tidak memenuhi syarat ini nantinya tidak akan bisa mencetak buku nikah, sebuah dokumen penting yang menjadi bukti sah pernikahan di mata hukum dan agama.

Kebijakan ini tentu mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat.

Namun, poin utama yang perlu diingat adalah tujuannya untuk membantu pasangan calon pengantin mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Baca Juga: BONGKAR Ketentuan Pajak THR Lebaran 2024, Begini Cara Menghitungnya!

Dengan adanya bimwin, diharapkan setiap pasangan dapat lebih memahami dan siap menghadapi tantangan serta keindahan dalam pernikahan.

Menghadapi aturan baru ini, mari kita sambut dengan pikiran terbuka. Bagi calon pengantin, ini adalah kesempatan untuk belajar dan tumbuh bersama, membangun fondasi yang kokoh untuk keluarga yang bahagia dan abadi.

Ingat, pernikahan bukan sekadar tentang ijab kabul, tapi tentang mempersiapkan diri menjadi partner hidup yang terbaik bagi pasangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Tribata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X