Mereka yang tidak memenuhi syarat ini nantinya tidak akan bisa mencetak buku nikah, sebuah dokumen penting yang menjadi bukti sah pernikahan di mata hukum dan agama.
Kebijakan ini tentu mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat.
Namun, poin utama yang perlu diingat adalah tujuannya untuk membantu pasangan calon pengantin mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Baca Juga: BONGKAR Ketentuan Pajak THR Lebaran 2024, Begini Cara Menghitungnya!
Dengan adanya bimwin, diharapkan setiap pasangan dapat lebih memahami dan siap menghadapi tantangan serta keindahan dalam pernikahan.
Menghadapi aturan baru ini, mari kita sambut dengan pikiran terbuka. Bagi calon pengantin, ini adalah kesempatan untuk belajar dan tumbuh bersama, membangun fondasi yang kokoh untuk keluarga yang bahagia dan abadi.
Ingat, pernikahan bukan sekadar tentang ijab kabul, tapi tentang mempersiapkan diri menjadi partner hidup yang terbaik bagi pasangan.***
Artikel Terkait
Soroti Acara Metamorfoshow di TMII yang Terindikasi HTI, Kemenag Minta Waspadai Gerakan Mengingkari Empat Pilar Kebangsaan
Kemenag Soroti Metamorfoshow di TMII Terindikasi HTI, Wamenag: Pentingnya Waspada Terhadap Gerakan yang Bisa Merusak Ideologi Bangsa
Sebelum Kemenag Jadikan KUA untuk Semua Agama, Kemendikbud Lewat Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 Hapus Narasi Agama Diganti dengan Akhlak dan Budaya
Hasil Sidang Isbat, Penetapan Awal puasa Ramadhan 1445 H dari Kemenag! Siapkan diri untuk momen ibadah penuh berkah
Gus Miftah Kritik Larangan Speaker di Ramadan, Simak Penjelasan Jubir Kementerian Agama Terkait Aturan dalam Surat Edaran Kemenag