Sidang PHPU Pilpres 2024 Di MK, Staf Khusus Presiden Tegaskan Ranah MK, Tinjauan Atas Dinamika Demokrasi Indonesia

photo author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 19:30 WIB
Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Penegasan Stafsus dan Dinamika Demokrasi Indonesia (Sumber Foto: instagram @mahkamahkonstitusi / HukamaNews.com)
Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Penegasan Stafsus dan Dinamika Demokrasi Indonesia (Sumber Foto: instagram @mahkamahkonstitusi / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Di tengah riuhnya panggung demokrasi Indonesia, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden / Pilpres 2024 menarik perhatian luas.

Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum, Dini Purwono, menegaskan bahwa proses ini sepenuhnya berada dalam wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini datang sebagai respons terhadap berulang kali disebutnya nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pendahuluan yang berlangsung di Gedung MK.

Baca Juga: 7 Fakta Unik Kucing yang Membuat Anda Terkesan, Nomor 6 Belum Banyak yang Tahu!

Indonesia, sebagai negara demokrasi, memiliki mekanisme hukum yang matang dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum.

Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menetapkan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yang merasa keberatan dengan penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada Rabu ini, MK memulai sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024, yang dibagi dalam dua sesi menarik.

Baca Juga: Ganjar Mahfud Beraksi di Sidang Perdana MK Terkait PHPU, Strategi dan Persiapan Mereka Untuk Pemilu 2024

Sidang ini tidak hanya menjadi pusat perhatian publik karena menyangkut masa depan kepemimpinan nasional, tetapi juga menjadi test case bagi kematangan demokrasi Indonesia dalam menyelesaikan konflik elektoral.

Perkara pertama melibatkan pasangan calon nomor urut 1, Anies-Muhaimin, yang sidangnya dimulai pada pagi hari, sementara perkara kedua, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, berlangsung pada siang hari.

Proses ini dijadwalkan berlanjut dengan tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan berbagai dokumen penting dan keterangan dari pihak terkait.

Baca Juga: Pengamanan Maksimal Sidang PHPU di Gedung MK, Polri Turunkan 1.233 Personel Gabungan Siap Jaga Kedamaian

Dini Purwono dalam pernyataannya menekankan bahwa dalam setiap upaya hukum berlaku asas umum di mana pihak yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikan tuduhan tersebut.

Ini adalah prinsip dasar dalam proses hukum yang menjamin keadilan dan objektivitas.

“Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK,” ujar Dini, menambahkan bahwa pemerintah tidak melihat relevansi terlibat dalam sidang MK, mengingat pemerintah bukan pihak yang bersengketa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X