Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, menganggap tanggapan Gibran seolah tidak peduli dengan demokrasi yang fair dan jujur.
"Karena itu, bagi Mas Gibran tidak masalah soal putusan MK 90 di mana MKMK telah memutus hakimnya yang notabene adalah pamannya melanggar etik. Kemudian, pelanggaran-pelanggaran etik itu terus berlanjut hingga ke penyelenggara pemilu seperti KPU," ujar Ronny Talapessy, kepada wartawan, Senin (25/3/2024) dilansir detikNews.
Berdasarkan itu semua, lanjut Ronny, mulai dari pencalonan dan proses pemilu yang tidak fair dan jujur itu, pihaknya berharap MK mendiskualifikasi paslon yang diduga melanggar semua proses demokrasi di 2024 ini.
Menurut Ronny wajar jika pemilu diulang tanpa menghadirkan pasangan Prabowo-Gibran. Dia hanya berharap MK mengabulkan gugatan itu, dan tidak bermaksud memenangkan paslonnya.
"Jadi, jika MK mengabulkan permohonan kami tentu saja paslon yang didiskualifikasi tidak berhak ikut lagi jika pilpresnya diulang. Jadi, bukan seperti kata Mas Gibran akan diulang terus hingga kami menang. Bagi kami cukup MK mengabulkan permohonan kami dengan mendiskualifikasi paslon yang diduga melanggar proses pemilu sehingga menjadikannya tidak fair dan jujur," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Memaknai Kemenangan Prabowo Gibran Bagi Indonesia Maju
Tim Pembela Prabowo-Gibran Mendaftar Sebagai Pihak Terkait Ke MK Atas Gugatan PHPU, Langkah Penting Dalam Proses Hukum Pilpres 2024
Ketika Anies dan Ganjar Meminta MK Ulang Pilpres tanpa Gibran, Membaca Kedewasaan Berpolitik para Capres di Pilpres 2024