Ini artinya, kita masih bisa menggunakan NPWP dengan format lama atau baru untuk urusan perpajakan hingga batas waktu tersebut.
Dua Format NPWP: Mana yang Anda Gunakan?
Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-6/PJ.09/2024, sekarang ini, bagi warga negara Indonesia yang merupakan penduduk, ada dua pilihan format NPWP yang bisa digunakan: NPWP 15 digit (format lama) atau NIK.
Jika ingin menggunakan NIK, pastikan sudah terintegrasi dengan NPWP lama ya, Sobat!
Baca Juga: 10 Jenis Kucing Langka Keberadaannya di Dunia, Keunikannya Sudah Jarang Ditemui
Namun, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, mereka masih harus menggunakan format NPWP lama, yaitu 15 digit.
Untuk Apa Saja Format Lama NPWP Dapat Digunakan?
1. Pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) melalui berbagai aplikasi e-Bupot.
2. Pembuatan kode billing dan penyetoran atau pembayaran pajak.
3. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
4. Pelaporan informasi keuangan secara otomatis untuk tahun 2023 bagi Wajib Pajak badan Lembaga Keuangan Pelapor.
Format NPWP lama atau NIK juga penting dalam pembuatan Bupot PPh bagi orang pribadi penduduk.
Plus, bagi kamu yang sering bertransaksi pembelian barang kena pajak atau menerima jasa kena pajak, format ini juga perlu diperhatikan.
Artikel Terkait
Tanggapi Isu Kenaikan Pajak Hiburan, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Minta Ditunda dan Evaluasi Lagi
Menko Marves Luhut Pandjaitan Umumkan Penundaan Kenaikan Pajak Hiburan Hingga Evaluasi Lebih Lanjut
Konsumen Industri Jasa Hiburan Mulai Resah Dengan Rencana Kenaikan Pajak 75%
Dear Rakyat Indonesia, Pemerintah Bakal Naikan Pajak Motor Tenaga Bensin Demi Dukung Proyek Transportasi Umum
Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Daerah Aceh, Yuk Bebaskan Diri dari Denda Sampai 2024!