Aturan Baru Direktorat Jenderal Pajak 2024: Semua yang Perlu Anda Tahu tentang NIK sebagai NPWP!

photo author
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 15:55 WIB
Intip aturan baru DJP tentang NIK sebagai NPWP mulai Juli 2024. Cek detail & dampaknya bagi wajib pajak di sini!
Intip aturan baru DJP tentang NIK sebagai NPWP mulai Juli 2024. Cek detail & dampaknya bagi wajib pajak di sini!

Ini artinya, kita masih bisa menggunakan NPWP dengan format lama atau baru untuk urusan perpajakan hingga batas waktu tersebut.

Dua Format NPWP: Mana yang Anda Gunakan?

Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-6/PJ.09/2024, sekarang ini, bagi warga negara Indonesia yang merupakan penduduk, ada dua pilihan format NPWP yang bisa digunakan: NPWP 15 digit (format lama) atau NIK.

Jika ingin menggunakan NIK, pastikan sudah terintegrasi dengan NPWP lama ya, Sobat!

Baca Juga: 10 Jenis Kucing Langka Keberadaannya di Dunia, Keunikannya Sudah Jarang Ditemui

Namun, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, mereka masih harus menggunakan format NPWP lama, yaitu 15 digit.

Untuk Apa Saja Format Lama NPWP Dapat Digunakan?

1. Pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) melalui berbagai aplikasi e-Bupot.

2. Pembuatan kode billing dan penyetoran atau pembayaran pajak.

3. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Baca Juga: BNPT Dorong Dukungan Pembaruan Perpres RAN PE 2025-2029: Mengamankan Tanah Air dari Ancaman Terorisme

4. Pelaporan informasi keuangan secara otomatis untuk tahun 2023 bagi Wajib Pajak badan Lembaga Keuangan Pelapor.

Format NPWP lama atau NIK juga penting dalam pembuatan Bupot PPh bagi orang pribadi penduduk.

Plus, bagi kamu yang sering bertransaksi pembelian barang kena pajak atau menerima jasa kena pajak, format ini juga perlu diperhatikan.

Baca Juga: Polri Sukses Penuhi Kuota Mudik Presisi Dengan 400 Bus Untuk 20.000 Pemudik, Berkolaborasi Lintas Sektor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X