Ini berarti, meskipun pasalnya dihapus, kasus-kasus yang sedang ditangani atau telah selesai ditangani tetap sah menurut hukum yang berlaku saat itu.
Ini menunjukkan sikap Polri yang tegas dalam memegang prinsip keadilan dan konsistensi hukum, meskipun di tengah perubahan regulasi.
Masyarakat tentunya berharap, dengan adanya perubahan ini, akan muncul iklim yang lebih kondusif untuk kebebasan berpendapat dan berinovasi.
Baca Juga: INGAT YA! Kalau Gak Mau Kena Tilang, Wajib Bawa Fisik STNK dan SIM, Aturan Tegas Korlantas Polri
Namun, penting juga untuk diingat bahwa kebebasan tersebut harus tetap berjalan di atas rel-responsibilitas.
Menggunakan kebebasan berpendapat untuk menyebarkan ujaran kebencian atau hoaks tetaplah tidak dapat dibenarkan.
Karena itu, meski tanpa pasal pencemaran nama baik, etika berkomunikasi di ruang publik harus tetap dijaga.
Dalam perjalanan menuju masyarakat digital yang lebih matang, langkah penghapusan pasal pencemaran nama baik ini bisa dilihat sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menyeimbangkan kebebasan dan tanggung jawab.
Kita semua berharap, ini adalah langkah menuju Indonesia yang lebih demokratis, di mana setiap suara bisa didengar tanpa rasa takut.
Namun, tetap ingat, dengan kebebasan datanglah tanggung jawab yang besar untuk menggunakan kebebasan itu dengan bijak dan bertanggung jawab.
Mari kita sambut era baru ini dengan sikap terbuka dan siap beradaptasi dengan perubahan, demi Indonesia yang lebih baik.***
Artikel Terkait
Aturan Ketat Bebas Asap Rokok KAI, Komitmen Untuk Perjalanan Nyaman dan Sehat Bagi Penumpang
Gelar Operasi Besar, Polda Kepri Bongkar Sindikat TPPO Libatkan PMI Ilegal ke Malaysia, Jaring 5 Tersangka
Prabowo Kunjungi Nasdem Tower, Disambut Cipika-Cipiki Surya Paloh, Isyarat Gabung Koalisi?
Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Rektor UP, Dibuka Lewat Visum, Langkah Awal Untuk Keadilan yang Dinantikan Korban
INGAT YA! Kalau Gak Mau Kena Tilang, Wajib Bawa Fisik STNK dan SIM, Aturan Tegas Korlantas Polri
Panglima TNI Bantah Keras Isu WNI Jadi Tentara Bayaran di Ukraina, Fakta atau Hoax?