HUKAMANEWS - Di tengah hiruk pikuk perubahan dinamis di ranah digital, kabar terbaru datang menghampiri publik Indonesia dengan sebuah langkah legislatif yang cukup berani.
Polri, sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, menegaskan sikap patuh dan taat terhadap perubahan terkini dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), yaitu penghapusan pasal pencemaran nama baik.
Ini bukan sekadar kabar angin, melainkan sebuah perubahan nyata yang memungkinkan kita mengintip ke arah mana kebebasan berpendapat di negeri ini berkembang.
Baca Juga: Panglima TNI Bantah Keras Isu WNI Jadi Tentara Bayaran di Ukraina, Fakta atau Hoax?
Kabar ini disampaikan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menegaskan bahwa Polri akan beradaptasi dengan perubahan tersebut.
“Ke depannya kalau betul seperti itu, Polri akan beradaptasi, mengkaji, dan Polri akan patuh pada aturan,” katanya pada Jumat 22 Maret 2024.
Ini bukanlah sebuah pernyataan yang dilemparkan begitu saja ke udara.
Baca Juga: Kenapa Kucing Suka Menjilati Pemiliknya? Terungkap Rahasia di Balik Gestur Sayang Mereka!
Ada bobot dan komitmen di dalamnya, mengingat Polri selama ini dikenal sebagai institusi yang ketat dan disiplin dalam menerapkan aturan hukum.
Namun, apa sebenarnya dampak dari penghapusan pasal pencemaran nama baik ini?
Secara sederhana, ini adalah langkah maju bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.
Baca Juga: Mengapa Main Bersama Kucing Bisa Jadi Obat Stres Terbaik? Simak Rahasianya di Sini!
Selama ini, banyak pihak merasa tercekik oleh ketakutan akan terjerat pasal pencemaran nama baik ketika mengungkapkan pendapat di ruang publik, terutama di media sosial.
Dengan dihapuskannya pasal tersebut, diharapkan masyarakat akan lebih leluasa dalam berpendapat dan berdiskusi tentang berbagai isu tanpa rasa takut yang berlebihan.
Akan tetapi, Karopenmas juga menegaskan bahwa penanganan kasus-kasus yang sudah berjalan terkait pencemaran nama baik tidak akan berlaku surut.
Artikel Terkait
Aturan Ketat Bebas Asap Rokok KAI, Komitmen Untuk Perjalanan Nyaman dan Sehat Bagi Penumpang
Gelar Operasi Besar, Polda Kepri Bongkar Sindikat TPPO Libatkan PMI Ilegal ke Malaysia, Jaring 5 Tersangka
Prabowo Kunjungi Nasdem Tower, Disambut Cipika-Cipiki Surya Paloh, Isyarat Gabung Koalisi?
Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Rektor UP, Dibuka Lewat Visum, Langkah Awal Untuk Keadilan yang Dinantikan Korban
INGAT YA! Kalau Gak Mau Kena Tilang, Wajib Bawa Fisik STNK dan SIM, Aturan Tegas Korlantas Polri
Panglima TNI Bantah Keras Isu WNI Jadi Tentara Bayaran di Ukraina, Fakta atau Hoax?