Pengamat Politik Ungkap Konsekuensi Hak Angket, Bisa Jadi Ancaman atau Peluang bagi Kandidat Presiden? Simak analisisnya!

photo author
- Minggu, 17 Maret 2024 | 09:00 WIB
Igor Dirgantara: Menggugat kecurangan dalam pemilu, wacana hak angket memunculkan pertanyaan: Ancaman atau peluang bagi kandidat presiden? (Foto : Istimewa / HukamaNews.com)
Igor Dirgantara: Menggugat kecurangan dalam pemilu, wacana hak angket memunculkan pertanyaan: Ancaman atau peluang bagi kandidat presiden? (Foto : Istimewa / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara, mengeluarkan pernyataan menarik terkait kemungkinan hak angket di DPR.

Menurutnya, wacana ini seperti 'menembak kaki sendiri' bagi kubu pasangan calon presiden 01 dan 03.

Igor menjelaskan, hak angket yang digulirkan berpotensi memperlihatkan kecurangan pemilu di tingkat legislatif di setiap daerah.

Baca Juga: Langkah Besar Menuju Indonesia Baru, KPU Sahkan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 32 Provinsi

Meskipun pasangan Prabowo-Gibran menang di mayoritas provinsi, perbandingan suara mereka dengan pasangan lainnya cukup jauh.

Lebih lanjut, Igor menyatakan bahwa pemilu legislatif seringkali lebih bermasalah dibandingkan pilpres.

Dalam hal ini, data yang diajukan oleh pasangan 01 dan 03 akan dipertanyakan kembali, terutama terkait dugaan kecurangan di TPS.

Baca Juga: Golkar Merespon Pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Bursa Ketua Umum, Antara Harapan dan Realitas Politik

Namun, hal ini dapat merugikan kubu pasangan 01 dan 03 yang sebelumnya ingin mengusut kecurangan pada pemilihan presiden.

Igor menyatakan bahwa perdebatan mengenai hak angket di DPR terkesan 'maju-mundur' karena adanya perbedaan pandangan dari berbagai pihak.

Pemilu 2024 melibatkan berbagai partai politik nasional dan lokal, dengan jumlah pemilih mencapai lebih dari 204 juta orang.

Baca Juga: Lewat Surat Resmi, Perdana Menteri Spanyol Ucapkan Selamat ke Prabowo atas Keunggulan di Pilpres 2024

Dalam pileg, ada 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal yang berpartisipasi.

Sementara itu, Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud.

Dalam kerangka peraturan KPU, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 akan dilakukan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X