Langkah Besar Menuju Indonesia Baru, KPU Sahkan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 32 Provinsi

photo author
- Minggu, 17 Maret 2024 | 07:00 WIB
KPU sahkan suara di 32 provinsi, menunjukkan kemajuan demokrasi Indonesia (Dok.KPU / HukamaNews.com)
KPU sahkan suara di 32 provinsi, menunjukkan kemajuan demokrasi Indonesia (Dok.KPU / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Sebuah milestone penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia telah tercapai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, dalam sebuah langkah monumental, telah mengesahkan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 di 32 provinsi.

Kegiatan yang dilangsungkan pada hari ke-18 rapat pleno ini menandai fase krusial dalam penentuan arah bangsa untuk lima tahun mendatang.

Baca Juga: Golkar Merespon Pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Bursa Ketua Umum, Antara Harapan dan Realitas Politik

August Mellaz, anggota KPU RI, menyatakan dengan optimisme, "Dengan tambahan hari ini, untuk Provinsi Sulawesi Tengah, berarti sudah 32 provinsi yang selesai direkapitulasi."

Proses ini tidak hanya mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pemilu, tetapi juga menunjukkan dedikasi dan kerja keras seluruh elemen bangsa dalam menjaga integritas suara rakyat.

Pemilu 2024, yang mencakup pemilihan presiden, wakil presiden, hingga anggota legislatif, merupakan ajang demokrasi terbesar di Indonesia dengan daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 204,807,222 pemilih.

Baca Juga: Lewat Surat Resmi, Perdana Menteri Spanyol Ucapkan Selamat ke Prabowo atas Keunggulan di Pilpres 2024

Partisipasi ini menggarisbawahi keberagaman pilihan politik yang ada, dimana tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal, berkompetisi dalam pemilu ini.

Hingga saat ini, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berhasil unggul di 30 provinsi, sementara dua provinsi lainnya dipimpin oleh pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dinamika ini menunjukkan betapa serunya pertarungan politik di Indonesia, sekaligus membuktikan sistem demokrasi yang matang.

Baca Juga: 5 Tips Mudah Mengenali Kurma Israel Beredar di Indonesia yang Diharamkan MUI

Menyisakan enam provinsi lagi yang belum direkapitulasi, termasuk Jawa Barat dan beberapa provinsi di Papua, proses pemilu ini diharapkan bisa selesai sesuai jadwal, yaitu 20 Maret 2024.

KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 sebagai pedoman, memastikan semua berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

Keberhasilan pemilu bukan hanya terletak pada siapa yang terpilih, melainkan pada partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan masa depan bangsa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X