HUKAMSNEWS - Kejadian tak terduga melanda dunia penerbangan Indonesia, ketika sebuah insiden yang melibatkan awak kokpit Batik Air pilot dan kopilot tertidur serentak selama penerbangan dari Kendari menuju Jakarta pada 25 Januari 2024, mengundang perhatian publik dan otoritas terkait.
Kejadian awak kokpit Batik Air pilot dan kopilot tertidur serentak ini bukan hanya mengejutkan tapi juga mengangkat pertanyaan serius tentang keamanan penerbangan dan kesejahteraan awak pesawat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tak tinggal diam, langsung mengambil langkah tegas dengan menyatakan akan memberikan sanksi kepada Batik Air dan memulai investigasi terhadap pengelolaan risiko kelelahan awak pesawat, khususnya dalam operasi penerbangan malam.
Baca Juga: Negara-Negara dengan Peraturan Ketat di Jalan Rayal, Colorado Puncaki Daftar, Indonesia?
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dipimpin oleh M. Kristi Endah Murni, menunjukkan respons cepat dan tegas terhadap insiden tersebut.
Dalam sebuah pernyataan resmi pada Sabtu, 9 Maret 2024, Kristi membeberkan bahwa Ditjen Hubud tidak hanya akan memberikan sanksi kepada Batik Air tetapi juga menginvestigasi lebih lanjut mengenai pengelolaan Fatigue Risk Management atau manajemen risiko kelelahan, yang menjadi sorotan utama dalam insiden ini.
Investigasi yang dilakukan oleh Ditjen Hubud bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap bahwa pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan BTK6723 dan registrasi PK-LUV tersebut sempat keluar dari jalur rutenya.
Baca Juga: Baparekraf Developer Day, Siasat Pemerintah Mengatasi Kesenjangan Ketrampilan Digital
Insiden yang melibatkan 153 penumpang dan 4 kru pramugari ini menjadi alarm kuat atas pentingnya memastikan kualitas istirahat bagi pilot dan awak pesawat lainnya.
Kesejahteraan awak pesawat, terutama dalam hal waktu dan kualitas istirahat, menurut Kristi, sangat berpengaruh terhadap kewaspadaan dan kemampuan mereka selama menjalankan tugas.
Oleh karena itu, insiden yang terjadi pada Batik Air ini harus menjadi pembelajaran penting bagi semua operator penerbangan di Indonesia untuk lebih memperhatikan aspek kelelahan dalam pengelolaan operasional mereka, terutama pada penerbangan malam.
Untuk kepentingan investigasi dan tindak lanjut, kru pesawat yang terlibat dalam insiden telah di-grounded sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal maskapai.
Ditjen Hubud juga akan mengirimkan inspektur penerbangan khusus untuk menangani Resolusi of Safety Issue (RSI), dengan tujuan menemukan akar permasalahan dan merekomendasikan langkah mitigasi yang efektif.
Melalui respons ini, Kemenhub menegaskan komitmennya terhadap keselamatan penerbangan dan kesejahteraan awak pesawat.
Artikel Terkait
Kapolda Metro Jaya Resmikan Ruang SPKT Baru, Inovasi Kantor Polisi Shelter Teraman
Kasus Berlanjut, Begini Nasib Connie Rahakundini Bakrie Usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Video Viral Terkait Fitnah Terhadap Rosan Roeslani
Negara-Negara dengan Peraturan Ketat di Jalan Rayal, Colorado Puncaki Daftar, Indonesia?
Benarkah Anwar Usman Kembali Ikut Terlibat Adili Gugatan Sengketa Pemilu? Begini Jawaban MKMK
Melalui Sambungan Telepon, Presiden Prancis Beri Ucapan Selamat Kepada Prabowo Usai Ungguli Pilpres 2024
Baparekraf Developer Day, Siasat Pemerintah Mengatasi Kesenjangan Ketrampilan Digital