HUKAMANEWS – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memasuki tahap rekapitulasi perhitungan suara. Ini akan berlangsung hingga 20 Maret 2024 mendatang. Setelah itu, dilakukan penetapan hasil pemilu, paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan Makamah Konstitusi (MK) atau tiga hari setelah putusan MK.
Lembaga MK kembali menjadi sorotan publik setelah keputusan Majelis Kehormatan MK mencobot jabatan Anwar Usman Sebagai Ketua MK. Anwar juga tidak boleh terlibat dalam menangani sengketa pemilu, karena khawatir ada konflik kepentingan.
Namun belakangan muncul kabar burung bahwa Anwar Usman telah menduduki kembali jabatan sebagai Ketua MK, sehingga otomatis yang bersangkutan akan menangani sengketa Pemilu 2024.
Menanggapi kabar ini, MKMK kembali menegaskan Hakim Anwar Usman tidak bisa ikut terlibat mengadili sengketa Pemilu 2024. Penegasan itu merujuk pada Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
"Sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2 beliau (Anwar Usman) tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum," kata anggota MKMK Prof Yuliandri di Padang, Jumat (8/3/2024).
Oleh karena itu, merujuk kepada putusan MKMK Anwar yang merupakan mantan Ketua MK tidak diperkenankan ikut mengadili sengketa Pemilu 2024 meskipun tercatat sebagai hakim aktif.
Sebelumya, Prof Jimly Asshiddiqie menegaskan informasi yang beredar di masyarakat yang memberitakan bahwa Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua MK adalah hoaks alias berita bohong.
Jimly adalah hakim ketua MKMK yang memutus perkara Anwar Usman sehingga harus dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
"Karena belum ada putusan dari pengadilan," katanya saat dikonfirmasi ketika menghadiri Forum Hukum yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: Membaca Gestur Politik Puan Maharani di Tengah Gelombang Hak Angket dan Interpelasi
Ketua MKMK ini memastikan belum ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan putusannya.
Jimly meluruskan, yang telah diputus inkrah oleh PTUN Jakarta terkait permohonan Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru adalah penolakan terhadap Prof. Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai pemohon intervensi pihak ketiga dalam perkara tersebut.
Artikel Terkait
Menakar Kedewasaan Berpolitik di Tengah Potensi Sengketa Pemilu 2024 dan Integritas MK
MK Kabulkan Gugatan Perludem Soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku untuk Pemilu 2029
MK Tidak Menghapus Ambang Batas Parlemen, Tetapi Meminta Perubahan Yang Lebih Rasional, Apa Implikasinya Untuk Pemilu Mendatang?
Putusan MK Soal Jabatan Jaksa Agung Dilarang Pengurus Parpol, Langkah Maju Menuju Profesionalisme dan Transparansi
Mengakomodasi Putusan MK, Revisi Ambang Batas Parlemen Perlu Dilakukan, Respons Pembentuk UU Pemilu